• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Larangan Mudik, Pemda Bandung Barat Perketat Jalur Tikus

by Suwitno Gimnastiar
5 Mei 2021
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai penyekatan pemudik di daerah perbatasan mungkin terjadi masih dapat lepas dari penjagaan petugas.

Seperti halnya, akses masuk dari wilayah perbatasan, perlu adanya peran serta dari aparat kewilayahan yang ikut membantu menyekat pemudik selain plat nomor kendaraan D.

Kepala Dishub KBB, Lukmanul Hakim menjelaskan, potensi pemudik di wilayah perbatasan tentu ada, termasuk mudik lewat jalur air di wilayah kecamatan Cipeundeuy.

“Karena itu kita mengoptimalkan aparat kewilayahan, dengan camat sebagai koordinatornya. Sudah dikomunikasikan dan sudah dirapatkan tinggal upaya di lapangan seperti apa. Semua di bawah koordinasi camat,” ujar Lukmanul, Rabu (5/5/2021).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengetatan dalam penyekatan di sejumlah titik perbatasan KBB.

Beberapa pos penyekatan yang didirikan lanjut Lukman, ada di Gerbang Tol Padalarang dan Cikole, Lembang yang berbatasan dengan Subang.

“Untuk sekarang kan masih pengetatan jadi jumlah berapa kendaraan yang terjaring dan diputarbalik kita belum pegang. Mungkin besok baru ada, karena besok kan mulai penyekatan,” tegasnya.

Saat disinggung soal soal wacana pelarangan mudik lokal yang disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pihaknya menyebut masih menunggu arahan lebih lanjut.

“Sejauh ini secara tertulis aturannya belum ada. Jadi sampai sekarang kami masih berpegang ke Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021,” terangnya.

Kendati demikian, kalaupun nanti akhirnya mudik lokal juga turut dilarang, pihaknya sudah siap melaksanakan penyekatan bagi masyarakat yang terindikasi akan mudik pada Lebaran nanti.

“Kalau memang diterapkan nanti akhirnya kita akan fokus pada pemeriksaan KTP-nya karena kalau melihat pelat nomor kan susah ya,” bebernya.

Sekadar diketahui, pelarangan mudik sendiri bakal berlaku mulai 6-17 Mei. Sementara pemerintah juga menambah aturan baru yakni pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratDishubLebaranMudik
Previous Post

YPNI Bagikan 1000 Paket Sembako

Next Post

KBB Zona Merah, Hengky Ingatkan Warga Agar Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Hengky Bakal Tertibkan Aset Pemkab Bandung Barat

KBB Zona Merah, Hengky Ingatkan Warga Agar Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In