Bandung, BBPOS – Sidang mantan Walikota Cimahi, Itoc Tochija ditunda, lantaran kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan menjalani proses persidangan.
Ia terlihat nampak lemas tak berdaya diatas kursi roda. Oleh karena itu tim kuasa hukumnya pun langsung meminta majelis agar persidangan ditunda.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana pembebasan lahan Cibeureum bertempat di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (15/4/2019).
Selain duduk di kursi roda, Itoc pun harus selalu memakai alat bantu pernapasan dari tabung oksigen.
Rencananya sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan JPU Kejari Cimahi terkait eksepsi yang diajukan Itoc dan kuasa hukumnya.
Saat sidang sudah dibuka, salah seorang kuasa hukum Itoc, Binsar Sitompul memohon agar majelis mempertimbangkan kondisi kesehatan Itoc yang tidak bisa mengikuti persidangan, dan memohon agar persidangan ditunda.
“Kami meminta untuk ditunda karena kondisi pak Itoc. Beliau sakit. Tadi saja tergeletak (pingsan) pagi-pagi,” katanya di pesidangan.
Majelis yang dipimpin M Razad pun langsung mengabulkan permintaan kuasa hukum Itoc. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi Itoc.
Binsar mengatakan, persidangan terpaksa dibatalkan lantaran kliennya sakit, yakni gangguan jantung dan paru-paru.
“Ya kondisinya parah begitu. Kan kalau sidang harus dalam kondisi sehat. Tadi juga begitu sampai sini langsung tergeletak,” katanya usai persidangan.
Binsar pun menyoroti kehadiran jaksa yang datang terlambat. Padahal dalam persidangan sebelumnya sudah disepakati jika persidangan digelar pagi hari.
Sementara itu jaksa Kejari Cimahi, Fauzi Sanjaya membantah dirinya datang terlambat sehingga membuat sakit Itoc kambuh.
“Tadi datang bersama kok, bahkan yang jemput kita sendiri. Tadi memang Pak Itoc pingsan pas turun dari mobil. Sehingga kami nunggu siuman dulu,” katanya.(Ay)