Padalarang, BBPOS – Sanksi tegas menanti jika masyarakat terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, keberhasilan penghentian penyebaran Covid-19 tergantung terhadap tingkat kedisiplinan masyarakat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sanksi yang bakalan diterapkan pemerintah telah diatur dalam undang-undang, bahkan hukuman kurungan badan pun siap diberlakukan.
“Kewenangan sanksinya ada di pa bupati yang mengatur. Tapi yang jelas dengan surat tilang bagi yang kedapatan melanggar dan kurungan badan bagi warga yang terus membandel,”kata Emil, Minggu (18/4).
Emil menambahkan, masyarakat haru taati seluruh aturan dan anjuran pemerintah jika ingin permasalahan Covid-19 cepat selesai.
“Saya imbau warga 14 hari sejak tanggal 22, tong kamana-mana supaya virusnya cepat selesai,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, Pemkab Bandung Barat telah siap menghadapi pemberlakuan PSBB pada Rabu (22/4/2020) mendatang.
“Selama 2 minggu ini (PSBB) mudah-mudahan kalau tidak penting jangan sampai keluar rumah. Kalaupun keluar rumah harus memakai masker, kami sudah kasih masyarakat KBB itu 75 ribu masker,”kata Umbara.
Ia menambahkan, masyarakat seyogyanya bersama-sama mempunyai kesadaran bahwa keberhasilan melawan virus COVID-19 yakni dengan menjalankan aturan dan anjuran pemerintah dengan baik.
“Apalagi menjelang bulan ramadhan, PSBB kita itu besoknya sudah puasa. Jadi lebih baik diam dirumah. Jangan sampai masyarakat Bandung Barat kena sanksi dari kita,”tambahnya.
Umbara mengimbau, agar masyarakat tetap tenang dan menjalankan seluruh kebijakan yang ada dalam penerapan PSBB dengan sebaik-baiknya.
“Saya memohon kepada masyarakat Bandung Barat, dari mulai hari rabu sampai tanggal 6 Mei diusahakan jangan sampai keluar rumah,” pungkasnya. (Fit)