Padalarang, BBPOS – Pemkab Bandung Barat memulangkan Yulianti, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Riad Arab Saudi lantaran menderita penyakit pangkreas dan ginjal.
TKI warga Kampung Babakan, Desa/Kec, Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu sebelumnya menjalani perawatan selama tiga bulan di salah satu rumah sakit di Riad Arab Saudi.
“Dia di Riad Arab Saudi sudah 8 bulan. 5 bulannya bekerja dan 3 bulan dia menderita sakit. Dia juga berangkat tanpa dokumen resmi, oleh karena itu pihak Pemkab Bandung Barat mencoba memulangkan Yulianti agar tida terjadi masalah disana,” ujar Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans KBB, Sutrisno saat dihubungi, Sabtu (10/10).
Ia menambahkan, dugaan kuat Yulianti berangkat melalui sponsor ilegal, sebab berdasarkan Keputusan Menteri No. 1 Tahun 2015 bahwa pemerintah sudah menutup pengiriman TKI sektor informal ke Timur Tengah
“Timur Tengah masih dimoratorium, tapi alhamdulillah setelah koordinasi dengan BP2MI alhamdulillah yilianti dapat dipulangkan, sebab bupati (Aa Umbara) juga sudah mengibtruksikan kepada saya agar dapat memulangkan warga KBB,” kata dia.
Ia menambahkan, dalam proses pemulangan, Yulianti pun telah menjalani swab test dan hasilnya negatif. Begitu sesampainya di kampung halaman pun ia dibawa ke puskesmas untuk menjalani rapid test.
“Semua negatif hasilnya, sekarang dia dalam pengawasan dan menjalani isolasi mandiri dirumah selama 14 hari kedepan,” ucap dia.
Ia menambahkan, sejumlah TKI lainnya asal Bandung Barat mengalami berbagai kasus ketika berada di luar negeri tempat mereka bekerja. Banyak di antara mereka yang nekat pergi ke luar negeri meski menempuh jalur ilegal.
Untuk itu Sutrisno mengimbau, jika masyarakat memiliki niat untuk bekerja di luar negeri, masyarakat ditekankan untuk mencari informasinya melalui Disnaker KBB. Hal itu guna menjaga keamanan TKI saat bekerja.
“Karena kalau ilegal itu kondisinya sulit untuk mencari informasi dan sulit untuk mengurus hak-haknya. Jadi cari informasimya ke Disnaker, karena kita juga tidak kurang sosialisasi, setiap ada kegiatan di kecamatan dan desa selalu kami sampaikan jangan sampai berangkat secara ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan, mengatakan, sebelum berangkat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebaiknya mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terlebih dahulu.
“Jika warga Bandung Barat mau bekerja di luar negeri melalui mekanisme yang diberlakukan oleh aturan dan perundang-undangan dengan dinas terkait saya yakini bahwa kasus TKI bermasalah itu tidak akan terjadi,” ucap Bagja saat dihubungi BBPOS, Sabtu (10/10).
Menurut Bagja disana, calon PMI bisa menanyakan terkait Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau yang sekarang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki badan hukum resmi.
Terlebih di Disnaker KBB, memiliki layanan terpadu bagi para calon PMI guna mempersempit penyaluran tenaga kerja unprosedural ke luar negeri.
“Lebih baik mencari informasinya ke dinas terkait saja agar dapat diberangkatkan secara formal dan legal,” kata dia.
Selain itu Bagja menambahkan, calon PMI juga bakal mendapat pelatihan terlebih dahulu melalui P3MI resmi agar lebih siap bekerja di negara penempatan.
Tidak sedikit kasus sponsor yang mengiming-imingi calon PMI bekerja di negara unprosedural seperti di negara timur tengah dengan gaji besar.
“P3MI itu sebenarnya diatur dalam undang-undang, siapa yang berhak melalukan perekrutan sedangkan sponsor tidak jelas diatur dalam undang-undangnya,” ucap dia.
Untuk itu Bagja mengimbau kepada masyarakat Bandung Barat untuk lebih memastikan agen tenaga kerjanya betul-betul pengalaman dan memang formal legal.
“Kalau memang masih ada kesempatan bekerja di dalam negeri ya saya imbau supaya bekerja di dalam negeri jangan tergiur dengan kata-kata manis orang lain. Apalagi sekarang dimasa pandemi harus bisa menjaga diri,” pungkasnya.