Ngamprah, BBPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam pemeriksaan terkait lanjutan kasus dana darurat bansos Covid-19. tersebut, diketahui KPK mengajukan surat resmi pengajuan peminjaman tempat di Gedung Utama lantai 2 Pemkab Bandung Barat selama empat hari terhitung mulai 22-25 Juni 2021.
Kepala Bagian Rumah Tangga Setda KBB, Aa Yahya mengatakan, KPK sudah melayangkan surat bernomor R/540/Dik.01.00/23/06/2021, untuk peminjaman tempat pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi oleh tersangka Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara Sutisna.
“Ya benar hari ini KPK meminjam tempat untuk pemeriksaan terkait Kasus bansos Covid-19 selama empat hari kedepan”, ujar Aa Wahya Kepala Bagian Umum Setda KBB ketika ditemui BBPOS, Selasa (22/6).
Ditanya tentang jumlah ASN yang diperiksa, Aa mengaku tidak tahu menahu. Pihaknya, cuma dimintai menyediakan tempat pemeriksaan saja.
“Kalau untuk itu mah, langsung ke masing-masing yang bersangkutan. Kita tidak tahu, soal siapa saja yang diperiksanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.