• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

KPK Datangi Pemda Bandung Barat, Ini Tujuannya

by Hendra Hidayat
30 April 2019
in Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
KPK Datangi Pemda Bandung Barat, Ini Tujuannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Guna mencegah tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi pencegahan korupsi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat.

“Sosialisasi oleh KPK soal pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak korupsi terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara,” kata Kepala InspekturKBB, Yadi Azhar di Aula Ballrom Gedung B Komplek Pemerintahan KBB, Selasa (30/4/2019).

Yadi mengatakan, pejabat KBB kurang patuh dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Yadi, kepatuhan ASN dan penyelenggara negara, LHKPN yang melapor saat ini kurang lebih tinggal 25 persen, sehingga hal ini dapat menjadi persoalan.

“Kiita kan wajib melapor LHKPN, baik itu eselon 2A, 2B, 3A dan 3B yang wajib lapor,” ujar Yadi.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar para ASN segera melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada pihak terkait. Di Bandung Barat, tinggal sedikit lagi yang belum melaporkan, sehingga dapat lebih baik lagi.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK (Korpsugah) wilayah 4 KPK, Sugeng Basuki menjelaskan berbagai macam gratifikasi yang bentuknya beragam yang perlu diperhatikan oleh para ASN dan Penyelenggara Negera.

Menurut Basuki, bentuk gratifikasi yang dilarang untuk diterima oleh jajaran pejabat atau penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Boyolali antara lain terdapat pemberian uang, barang, komisi, dan fasilitas lainnya.

“ASN dan penyelenggaran negara harus bertindak menolak pemberian atau gratifikasi itu. Jika diketahui, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi itu, kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari,” katanya. (Wit)

Tags: AA UMbaraASN KBBInspektoratPemda Bandung Barat
Previous Post

Aa Umbara Tegaskan Rotasi Mutasi Pejabat KBB Dilaksanakan Bulan Puasa

Next Post

Usai LKPJ Tahun 2018, Begini Target Hengki Kurniawan ke Depannya

Hendra Hidayat

Next Post
Usai LKPJ Tahun 2018, Begini Target Hengki Kurniawan ke  Depannya

Usai LKPJ Tahun 2018, Begini Target Hengki Kurniawan ke Depannya

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In