Ngamprah, BBPOS – Guna mencegah tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi pencegahan korupsi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat.
“Sosialisasi oleh KPK soal pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak korupsi terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara,” kata Kepala InspekturKBB, Yadi Azhar di Aula Ballrom Gedung B Komplek Pemerintahan KBB, Selasa (30/4/2019).
Yadi mengatakan, pejabat KBB kurang patuh dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Yadi, kepatuhan ASN dan penyelenggara negara, LHKPN yang melapor saat ini kurang lebih tinggal 25 persen, sehingga hal ini dapat menjadi persoalan.
“Kiita kan wajib melapor LHKPN, baik itu eselon 2A, 2B, 3A dan 3B yang wajib lapor,” ujar Yadi.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar para ASN segera melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada pihak terkait. Di Bandung Barat, tinggal sedikit lagi yang belum melaporkan, sehingga dapat lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK (Korpsugah) wilayah 4 KPK, Sugeng Basuki menjelaskan berbagai macam gratifikasi yang bentuknya beragam yang perlu diperhatikan oleh para ASN dan Penyelenggara Negera.
Menurut Basuki, bentuk gratifikasi yang dilarang untuk diterima oleh jajaran pejabat atau penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Boyolali antara lain terdapat pemberian uang, barang, komisi, dan fasilitas lainnya.
“ASN dan penyelenggaran negara harus bertindak menolak pemberian atau gratifikasi itu. Jika diketahui, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi itu, kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari,” katanya. (Wit)