Bandung, BBPOS – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar akan hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap mega proyek Meikarta.
Keduanya disebut-sebut dalam dakwaan suap terhadap Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin Sebesar Rp 16,1 miliar.
JPU KPK, Yadyn saat ditemui usai persidangan mengatakan, Deddy mizwar sebelumnya pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. Yang bersangkutan sudah menceritakan soal apa yang dilakukan terkait proses perijinan.
“Terkait peristiwa itu (Suap Meikarta), kami uraikan. Baik Pa Ahmad Heryawan maupun Pa Deddy Mizwar akan kami panggil,” katanya kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (26/12/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Yadyn tidak mengungkapkan secara rinci subtansi pemeriksaan terhadap Deddy Mizwar oleh penyidik. Hal tersebut akan dibuka saat persidangan nanti.
Ketika disinggung kemungkinan keduanya hadir dalam persidangan, Yadyn mengatakan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar kemungkinan besar akan hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan nanti.
“Insyaallah yang ada dalam dakwaan itu (Aher-Demiz) akan dihadirkan untuk menjadi saksi,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam berkas dakwaan terhadap penyuap Bupati Subang, Billy Sindoro cs. Dalam berkas dakwaan tersebut, Demiz memerintahkan Bupati Bekasi, Neneng untuk menghentikan proses perizinan mega proyek Meikarta. Sementara Aher kemudian memberikan SK rekomendasi perizinan proses Meikarta didisposisikan ke DPMPTSP Jabar. (AY)