Cimahi, BBPOS – Delapan tersangka pelaku kriminal pecah kaca dengan sasaran nasabah bank berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi, dua diantaranya yaitu VA dan DH dihadiahi timah panas karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap, Rabu (28/11/2018).
Kedelapan tersangka yaitu DH, VA, TA, NA, AA, AS, BA dan MA ditangkap di tempat yang berbeda. Para tersangka berperan berbeda, lima diantaranya sebagai eksekutor dan tiga tersangka lain sebagai penadah barang curian hasil kejahatan.
Menurut Kaporlres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana menjelaskan, komplotan tersebut mengaku telah melakukan aksinya di sepuluh lokasi yang berbeda, dua diantaranya berada di wilayah hukum Polres Cimahi. Kedua tempat tersebut yakni pertama di Kampung Caringin, Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, pelaku berhasil menggasak uang korban sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya di tempat kedua, tepatnya di Jalan Raya Tangkuban Perahu, Kampung Cilumbeur, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat,para pelaku berhasil menggasak uang korban dengan nominal lebih besar yakni Rp 500 juta.
“Dari pengakuan mereka beraksi 10 kali tapi kami tidak percaya begitu saja,” katanya di Mapolres Cimahi, Jalan AA Machmud.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP N Adiputra menjelaskan, dalam menjalankan aksinya komplotan tersebut berjumlah 10 sampai 12 orang. Biasanya, komplotan mulai membuntuti korban dari mulai dalam bank hingga di eksekusi dengan cara memepet kendaraan korban lalu memecahkan kaca mobil. Lebih lanjut ia mengatakan, jika korban melakukan perlawanan para tesangka tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan.
“Target mereka adalah nasabah bank yang melakukan pengambilan uang dengan jumlah banyak, para pelaku memerankan peran masing-masing ada yang di dalam bank, di luar bank lalu mengeksekusi korban serta tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan jika korban melakukan perlawanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika keberadaan mereka sudah terendus oleh pihak kepolisian komplotan ini berpindah wilayah operasi hingga luar provinsi. Hingga saat ini, komplotan yang berasal dari Lubuk Linggau tersebut telah melakukan aksinya di daerah lain seperti Kabupaten Bandung, Subang, dan Purwakarta.
“Saat ini kita masih memburu otak kejahatan, kita sudah tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan khusus untuk tiga pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AY)