Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat untuk menindak tegas bangunan minimarket yang tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki.
Pasalnya, ditenggarai bangunan minimarket yang ada di Bandung Barat fungsi dan bentuk bangunannya menyalahi aturan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekertaris DPRD Komisi III, Pither Tjuandys dari Fraksi Demokrat mengatakan, pihaknya mendesak Pemerintah Bandung Barat untuk mengkaji ulang ijin-ijin yang telah dikeluarkan untuk minimarket tersebut.
“Minimarket biasanya menyewa bangunan yang sudah ada dan merubah bentuk bangunannya. Namun di lapangan ijin yang dipakai kebanyakan tempat tinggal bukan untuk niaga,” ujar Pither saat ditemui dikantor DPRD beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari jumlah 318 minimarker yang ada, hanya terdapat 46 yang mengantongi ijin sesuai peruntukannya. Tentu, Peraturan Daerah (Perda) banyak yang dilanggar. Selain itu, kata Pither, hal tersebut menjadi kerugian yang berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandung Barat.
Menindak lanjuti hal itu, pihaknya pun langsung memanggil beberapa instansi terkait untuk mengetahui detail proses pendirian bangunan minimarket. Sebab, hingga saat ini pihak minimarket dinilai melalaikan kewajibannya.
“Pemerintah harus berani mengambil sikap. Seperti perhotelan pun banyak yang sudah selasai dibangun tapi tidak berijin, hal ini perlu tindakan pemerintah dalam menegakan perda di Kabupaten Bandung Barat,” terang Pither.
Hal ini melanggar aturan dan sudah selayaknya Satpol PP Bandung Barat segera bertindak dengan menyegel minimarket tersebut.
“Tidak alasan bagi mereka, tidak mengetahui aturan yang ada sebab sudah diberitahukan kepada semua pengelola Alfamart maupun Indomaret di Bandung Barat,” pungkasnya. (Wit)