NGAMPRAH,BBPOS — Akhirnya, ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kabupaten Bandung Barat yang terancam dirumahkan karena tidak ada anggaran untuk menggaji tiga bulan ke depan menemukan titik terang. Pemkab membuat skema pemotongan gaji dan pembayaran gaji 9 bulan hingga September 2022.
Pemkab Bandung Barat sudah membentuk tim penyelesaian soal TKK untuk mengatasi masalah tersebut. “Masalah TKK sudah lebih maju, pihak eksekutif sudah membentuk tim penyelesaian TKK,” ujar Ketua Komisi I DPRD KBB, Sunarya Erawan, Rabu (3/8/2022).
Pihaknya meminta Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) untuk segara mencari regulasi soal gaji TKK yang tertahan tiga bulan.
“Harus dipikirkan matang-matang mereka (TKK) beberapa dinas sangat dominan kebutuhan akan TKK seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup. Bisa dibayangkan apabila TKK DLH tidak dibayar, sampah akan seperti apa menumpuk di KBB. Jadi kami minta ada penyelesaian lebih cepat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menurunkan gaji untuk tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di tahun ini. Pasalnya alokasi gaji TKK yang dicover dari dana APBD dinilai cukup menguras keuangan daerah.
“Anggaran buat TKK tahun kemarin Rp100 miliar lebih. Tahun ini kita turunkan karena sangat berat, kita pangkas jadi Rp80 miliar,” kata Sekretaris Daerah KBB, Asep Sodikin, Senin (24/1/2022)
Meskipun diakuinya anggaran sebesar itu cukup memberatkan dan menjadi beban APBD setiap tahunnya. Karena itu tahun ini ada penurunan, melalui skema penyesuaian gaji yang harus diubah dan tidak lagi dibayar oleh pemda. “Ya contohnya, untuk TKK di rumah sakit, tidak lagi masuk ke kita (pemda). Jadi dengan begitu anggaran jadi berkurang,” tandasnya.