PADALARANG, BBPOS – Ketua Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat, Iwan Setiawan menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Sibolangit, Sumatra Utara Ilegal dan inkonstitusional.
Ia menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat bahwa KLB harus memenuhi beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan kegiatan tersebut.
“KLB ini harus diajukan paling sedikit oleh 2/3 DPD tingkat provinsi yang sah, dan di ajukan oleh paling sedikit 1/2 jumlah DPC tingkat kab/kota se indonesia serta yang terakhir di setujui oleh ketua Majelis Tinggi Partai (MTP),” katanya, Jumat (5/3).
Ia menambahkan, ketidak legalan tersebut dapat dilihat dari tidak adanya DPD dan DPC yang sah mengajukan KLB kepada DPP. Dengan begitu, pelaksanaan KLB itu dinilai tidak punya alas hak karena yang mengusulkan bukan pemilik suara yang sah.
“Sudah bisa di pastikan tidak ada satu pun DPD dan DPC yang sah mengajukan KLB kepada DPP itu artinya KLB abal-abal,” tegas Iwan.
Ia menyebut, orang-orang yang menyelenggarakan KLB tersebut merupakan kader Partai Demokrat yang telah diberikan sanksi pemecatan sehingga tidak memiliki legal standing menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Oleh karenanya kegiatan liar tersebut wajib dibubarkan karena hanya akan menganggu situasi dan memperkeruh suasana serta cenderung merusak sistem demokrasi kita,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kader Partai Demokrat yang kedapatan datang pada KLB yang mengatasnamakan partai berlambang mercy tersebut.
“Kami menjamin dari Kabupaten Bandung Barat tidak ada yang ikut KLB, kalaupun ada akan kami pecat dengan tegas,” pungkasnya.