MENUNGGAKNYA gaji yang dialami oleh para tenaga kesehatan di RSUD Cikalong tidak bisa dianggap masalah biasa, apalagi keterlambatan gaji sampai 2 bulan. Ini benar-benar mencoreng wajah Bupati yang selalu mewanti-wanti akan memperhatikan gaji para ASN termasuk tenaga kesehatan yang memang menjadi salah satu prioritas utama dari 10 point refokusing anggaran terkait Covid 19.
Pembiaran ini tidak boleh dibenarkan apalagi dianggap selesai karena sudah dibayarkan. Para tenaga kesehatan dan masyarakat perlu tahu apa sebab keterlambatan gaji hingga 2 bulan tersebut.
Euforia para pejabat di pemda terkait opini WTP yang baru pertama diraih oleh KBB pun seketika tidak akan dipedulikan oleh masyarakat, toh masyarakat akan antipati ketika gaji yang notabene menjadi hak utama malah diabaikan.
RSUD Cikalong dan Dinas Kesehatan harus menyampaikan sejelas-jelasnya ke publik, ini benar-benar sebuah penghinaan terhadap garda terdepan yang mewakafkan diri bahkan nyawanya untuk menghadapi Covid 19.
Ini meyangkut etika dan integritas pejabat publik, meski dalam aturan tidak ada yang menjelaskannya secara eksplisit pun kalau memang tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif tetaplah orang sunda menjunjung tinggi nilai dasar etika sosial.
Pejabat publik tidak boleh mengabaikan nilai-nilai dasar etika sosial. Kalau etika sosial sudah ditabrak, buat apa jadi pejabat ?
Lalu ketika etika sosial di nomor sekiankan maka sesungguhnya ia telah kehilangan pijakan sebagai seorang pejabat.
Maka atas nama etika dan integritas sudah sepantasnya Dirut RSUD Cikalong mundur karena ia orang pertama yang harus bertanggung jawab atas keterlambatan ini dan jika permasalahan ternyata adanya di Dinas Kesehatan maka hal itu pun berlaku untuk Kepala Dinas Kesehatan.