CIMAHI,BBPOS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Selasa (21/4/2026). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan dinas tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami adanya indikasi praktik korupsi dalam salah satu program di Disnaker.
“Ada program di Disnaker yang diduga terjadi tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh oknum pegawai,” ujar Fajrian saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak siang hari. Hingga pukul 18.50 WIB, tim penyidik Kejari Cimahi masih berada di dalam kantor Disnaker untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Fajrian, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum guna mengumpulkan alat bukti.
“Ini merupakan rangkaian tindakan penyidik dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara dugaan korupsi di Disnaker,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan korupsi tersebut mengarah pada program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang bersumber dari anggaran tahun 2022 hingga 2024.
“Betul, terkait program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada anggaran 2022 sampai dengan 2024,” tandasnya.


