Ngamprah, BBPOS – Sejumlah warga yang melintasi Jalan Mekarsari Kiarapayung, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terjaring operasi yustisi akibat tak memakai masker.
Warga yang terjaring tak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) itupun langsung diberikan sanksi berupa push up hingga melafalkan Pancasila.
Kepala Desa Mekarsari Krisno Hadi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan mengingat saat ini kasus COVID-19 di wilayah kecamatan Ngamprah semakin tinggi.
“Kita menyadari saat ini penyebaran COVID-19 di wilayah kecamatan Ngamprah cukup tinggi. Karena itu kita berikan sosialisasi dan edukasi melalui operasi yustisi,” ujarnya kepada BBPOS, Selasa (16/2/2021).
Menurut data yang Krisno peroleh, sebanyak 21 orang per-Januari terpapar COVID-19. Lanjut dia, hingga per-tanggal 16 Februari 2021 setidaknya bertambah tiga orang.
Hal tersebut tentunya perlu diwaspadai melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa Mekarsari.
“Selain menekankan masyarakat untuk taat menerapkan prokes, kita pun mendata masyarakat kita dengan tujuan jika ada yang terpapar, satgas COVID-19 desa dapat lebih mudah men-trackingnya,” katanya.
Sejauh ini, pihaknya yang dibantu TNI/polri setempat masih memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar. Sanksi berupa push up bahkan menyanyikan lagu kebangsaan hanya dilakukan sementara hingga nantinya ada sanksi lainnya.
Dari razia hari ini, setidaknya ada belasan yang melanggar prokes. Mereka terdiri dari laki-laki maupun perempuan.
“Untuk wanita yang melanggar kita beri sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu membacakan teks Pancasila dan bagi laki-laki di sanksi push up sebanyak 5 kali,” pungkas Krisno