Ngamprah, BBPOS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama dua pekan ini dinilai belum mampu menurunkan jumlah kasus COVID-19.
Berdasarkan evaluasi Gugus Tugas KBB, Pemda Bandung Barat secara resmi memperpanjang menerapkan PPKM jilid dua terhitung dari 26 Januari – 8 Februari 2021.
“Mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hasil evaluasi kita putuskan melakukan PPKM jilid II karena kasus COVID-19 masih tinggi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB, di Ngamprah, Senin (25/1/2021).
Dia mengatakan, berdasarkan empat indikator yang disyaratkan sesuai instruksi Mendagri KBB masuk di dalamnya. Termasuk indikator tingkat kesembuhan di bawah rata-rata provinsi dan nasional. Itu yang menjadi perhatian dan evaluasi untuk pelaksanaan PPKM jilid I.
Pihaknya juga meminta ke Dinas Kesehatan untuk mendalami data kasus COVID-19 yang muncul. Seperti di kawasan perkotaan Padalarang, Ngamprah, Lembang. Mengingat Bad Ocupanci Rate (BOR) di sejumlah rumah sakit masih cukup tinggi.
“Dinkes sedang mendalami kemunculan data kasusnya, karena kita kan tidak tahu adanya kasusnya dari mana,” tuturnya.
Hingga saat ini belum diketahui apakah penyebarannya dari klaster keluarga atau dari pendatang. Oleh sebab itu dirinya belum bisa memastikan apakah pemberlakuan PPKM I berjalan efektif atau tidak. Hingga sekarang data-data tersebut belum terklasifikasi berdasadkan kasus dan penyebarannya.
“Kita belum melihat apakah PPKM kemarin efektif atau tidak, tapi memang kasus yang muncul masih tinggi. Makanya masyarakat harus tetap memperhatikan prorokol kesehatan,” kata dia.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pelaksanaan PPKM. Namun diakuinya, disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah karena harus selalu diingatkan.
“Kita terus mengingatkan masyarakat soal PPKM dan prokes, hanya masyarakat tidak bisa didisiplinkan hanya selama 2 minggu,” ungkap Asep.
Asep menegaskan perlu waktu lama untuk membuat masyarakat konsisten dan disiplin menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.
“Perlu waktu membuat masyarakat konsisten menerapkan prokes yang sudah pemerintah anjurkan,” tutup dia.