Ngamprah,BBPOS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiyat membenarkan adanya penahanan untuk dua pejabat di lingkungan dinasnya. Pasalnya, salah satu tersangka sudah purnabhakti.
Hal itu disampaikan, Apung pada BBPOS melalui sambungan telepon, Jumat (19/7/2019).
Menurutnya, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada tahun 2016 lalu, terkait tindak pidana korupsi penyelewengan BBM di UPT Kebersihan KBB tahun anggaran 2016.
“Kasus ini, merupakan temuan BPK pada tahun 2016 lalu,” katanya.
Sebelumnya, Apung menerima surat dari kejaksaan untuk dapat menghadirkan kedua orang tersangka yakni berinisial AA dan AN.
“Kalau yang satunya kan (AS) sudah pensiun,”katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Apung menegaskan, dengan penangkapan dua tersangka di UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan di dinas yang di bawahinya.
“Dengan surat pemberitahuan dari kejaksaan tersebut, kita mengantisipasi panahanan ini terjadi dengan menyiapkan staf yang lain,”pungkasnya. (Dra)