Ngamprah, BBPOS – Pergantian perangkat pemerintah desa (pemdes) lama dengan yang baru kerap menimbulkan masalah. Hal ini biasa terjadi ketika ada kepala desa (Kades) baru yang terpilih. Fenomena tersebut menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang khawatir dengan kacaunya tata kelola keuangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Wandiana meminta para Kepala Desa (Kades) periode 2019-2025 yang baru sebulan dilantik untuk tidak serta merta mengganti perangkat pemdes. Jika itu terjadi, justru dikhawatirkan menghambat jalannya roda pemdes.
“Memang mengangkat perangkat desa itu kewenangan Kades, tapi kalau perangkatnya baru, bisa menimbulkan jalannya roda pemerintahan desa,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya Komplek Perkantoran KBB, Selasa (4/2/2020).
Ia menilai, jangan menganggap tugas Pemdes itu remeh, karena salah satu tanggung jawabnya yakni tata kelola keuangan. Untuk menata kelola keuangan harus dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) perangkat desa yang terlatih.
“DPMD KBB dalam hal ini, telah memberikan bimbingan tehnik khusus bagi perangkat desa tentang tata kelola keuangan dengan menggunakan aplikasi Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) secara online. Tentunya, mereka sudah cukup terampil melakukan tata kelola keuangan desa dengan pembekalan tersebut,” ungkapnya.
Jika perangkat desanya baru, lanjut dia, dikhawatirkan mereka belum paham tentang semua itu. Di sisi lain, kata dia, saat ini desa memasuki awal tahun yang dihadapkan pada penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RJPMDes)
“Artinya yang sudah paham tentang itu adalah perangkat desa yang sudah kita bina. Karena mereka sudah diberikan wawasan dan teknisnya,” tandasnya.
Ia berharap, agar Kades bisa mempertahankan para perangkat desanya. “Berdasarkan kekhawatirannya pelayanan terhadap masyarakat bisa terganggu. Tujuan inipun yang selayaknya jadi pertimbangan kades baru tersebut,” bebernya.
Selain itu, Wandiana mengkhawatirkan tentang pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2019. Walaupun pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 hampir seluruh desa telah menyerahkannya namun sebagian masih harus disempurnakan.
“Itulah kekhawatiran saya, dengan pergantian perangkat aparat desa malah mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. Makanya untuk pengangkatan aparat desa harus direkomendasi oleh camat. Dan itu sesuai dengan Undang-undang Desa,” ungkap Wandiana.
Kepala Bidang Penataan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD KBB Rambey mengungkapkan, untuk bimtek peningkatan kapasitas perangkat desa tahun 2020 diprogramkan pada tri wulan tiga. Bimtek tersebut memberikan pembekalan pada aparat desa tentang tata kelola keuangan desa.
“Kalau saat ini kita fokus terhadap penyusunan RJPMDes. Bagi kades yang baru dilantik kemarin (tahun 2019), pemyerahan RJPMDes-nya deadline tanggal 27 Maret nanti,” kata Rambey.
Fenomena pergantian aparat desa, ternyata terjadi di organisasi lainnya pasca desa memiliki kades baru yang dilantik 27 Desember 2019 tersebut. Berbagai informasi yang dihimpun menyebutkan di Tim Penggerak PKK atau Pos Yandu sekalipun mengalami hal serupa.
Ketua Tim PKK KBB Yuyun Yunengsih Umbara dalam salah satu kegiatan mengatakan agar Kades baru tidak lantas mengganti kader-kader PKK dan Pos Yandu. Karena walau bagaimanapun, para kader tersebut cukup terlatih sehingga mereka bisa membantu program-program pemerintah desa. “Kalau mau, ya paling ditambah kadernya,” harap Yuyun.