NGAMPRAH,BBPOS- Inspektorat Daerah sudah menerima berkas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengenai usulan peluncuran pembayaran kepada pihak kontraktor di tahun 2024.
Hal tersebut, buntut kontraktor rekanan dengan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Bandung Barat pada tahun anggaran 2023 belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah(Pemda) Bandung Barat.
“Berkas usulan pencairan dari BKAD sedang diperiksa oleh tim. Total ada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang kita dalami untuk pengajuan pencairan,”kata Kepala Inspektorat Yadi Azhar saat ditemui, Rabu (3/1/2024).
Yadi menyebut, dalam narasi yang berkembang sat ini pemda disebut gagal bayar kepada pihak kontraktor. Tetapi, dia menyebutkan bahwa menurut pak Pj adalah peluncuran pembayaran dari anggaran tahun 2023 ke 2024.
“Jadi narasinya bukan pemda gagal bayar kepada pihak kontraktor, tetapi peluncuran pembayaran anggaran dari tahun 2023 ke 2024,” ungkapnya
Dia juga mengatakan untuk saat ini tim sedang memeriksa setiap berkas kontraktor dari semua OPD dan sedang di dalami administrasinya. Nanti dilihat, pekerjaannya sudah berapa persen yang sudah tuntas dikerjakan serta nantinya kelihatan layak atau tidak dibayarkan.
“Hasil pemeriksan dari kami (Inspektorat) lalu di laporkan ke pak PJ, setalah itu pak Pj mengeluarkan SK untuk pembayaran peluncuran ke BKAD,” jelasnya
Disinggung total berapa Miliar untuk peluncuran kepada pihak kontraktor. Yadi mengatakan, yang tahu hanya BKAD, kalau inspektorat hanya memeriksa saja sesuai tupoksi dan membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Sampai berita ini tayang, Bandungbaratpos.com mencoba meghubungi Kepala BKAD tetapi belum ada tanggapan***
Berita sebelumya, Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan mengatakan akan membayar proyek yang belum dibayar pada tahun anggaran murni APBD 2024. “ Pasti dibayar. Namun ada adminitrasi yang kelewat waktu sehingga harus diselesaikan tahun depan (2024),” katanya kepada wartawan, Sabtu (30/12).
Arsan menyebut, adminitrasi keuangan ada batasan waktunya, yakni persyaratan minimal beberapa hari sebelum tutup buku. “Kalau lewat itu kesalahan pihak ketiganya maka dia harus nyebrang tahun,” jelas Arsan.
Apabila ada adminstrasi yang terlewat, ia selaku pemegang kebijakan mengecek masalah piutang itu terlebih dahulu. “Saya akan ngecek dulu kepada staf saya. Jangan-jangan dia (staf) bekerja tanpa DPA (Dokumen Pengguna Anggaran, red), itu enggak bisa karena saya sudah sering menjadi saksi (persidangan) untuk masalah itu,”tuturnya.
Arsan juga menyebut, dirinya bisa menandatangani dokumen pencairan jika inspektorat yang ikut membantu dalam pekerjaan selaku Pj Bupati memberikan keyakinan untuk bisa ditandatangani. “Saya punya hak untuk meneken atau tidak meneken, karena saya ada diakhir maka saya harus mengeceknya juga diawal,”tuturnya.
Arsan tegug berpegang pada proses adminstrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau tidak benar administrasinya Saya akan menjadi objek yang diperiksa, itu juga akan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),”imbuhnya