• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Jabar Tempati Posisi 3, Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH)

by Hilman Nul Hakim
18 Juli 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Jabar Tempati Posisi 3, Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – 740 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH) diterima Komisi Yudisial (KY) sepanjang Januari-Juni 2019. Hingga saat ini, Jabar menempati posisi 3 setelah DKI jakarta dan Jawa Timur.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi mengatakan, laporan yang masuk di priode tahun pertama itu totalnya sebanyak 740 laporan terkait dugaan KEPPH dan 443 sura tembusan.

”Urutan pertama paling banyak (dugaan pelanggaran) DKI jakarta dengan total 159 laporan, Jatim sebanyak 104 laporan, dan ketiga Jabar dengan 61 laporan,” katanya dihadapan wartawan saat menggelar workshop Sinergisitas KY dengan Media Massa, Hotel Aston Braga Bandung, Jalan Braga, Kamis (18/7/2019).

Sementara wilayah lain yang masuk 10 besar dan laporannya diterima KY, yakni Sumatera Utara sebanyak 56 laporan, Jawa Tengah sebanyak 49 laporan, Riau sebanyak 28 laporan.

Selanjutnya, Sumatera Selatan sebanyak 25 laporan, Banten sebanyak 21 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 20 laporan, dan Sulawesi Utara sebanyak 18 laporan.

Ia menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran langsung diterima KY dengan cara melalui jasa pengiriman surat pos, yaitu 437 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY 133 laporan, pelaporan online melalui 111 laporan serta informasi 59 laporan.

”Kalau jenis perkaranya, masalah perdata terkait sengketa tanah mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 318 laporan,” ujarnya.

Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 227 laporan. Perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 42 laporan, agama sebanyak 39 laporan, dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 22 laporan.

Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 559 laporan, Mahkamah Agung sejumlah 53 laporan, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara masing-masing sebanyak 40 laporan. Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial masing-masing 11 laporan. (Ay)

Tags: Jabar tempati ke tigaJawa BaratKode EtikPedoman perilaku hukum
Previous Post

Terkait Warga Terdampak Proyek KCIC, BPN Sebut Belum Validasi Data

Next Post

Waduh, Mantan UPT Kebersihan KBB Ditahan

Hilman Nul Hakim

Next Post
Waduh, Mantan UPT Kebersihan KBB Ditahan

Waduh, Mantan UPT Kebersihan KBB Ditahan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In