Bandung, BBPOS – 740 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH) diterima Komisi Yudisial (KY) sepanjang Januari-Juni 2019. Hingga saat ini, Jabar menempati posisi 3 setelah DKI jakarta dan Jawa Timur.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi mengatakan, laporan yang masuk di priode tahun pertama itu totalnya sebanyak 740 laporan terkait dugaan KEPPH dan 443 sura tembusan.
”Urutan pertama paling banyak (dugaan pelanggaran) DKI jakarta dengan total 159 laporan, Jatim sebanyak 104 laporan, dan ketiga Jabar dengan 61 laporan,” katanya dihadapan wartawan saat menggelar workshop Sinergisitas KY dengan Media Massa, Hotel Aston Braga Bandung, Jalan Braga, Kamis (18/7/2019).
Sementara wilayah lain yang masuk 10 besar dan laporannya diterima KY, yakni Sumatera Utara sebanyak 56 laporan, Jawa Tengah sebanyak 49 laporan, Riau sebanyak 28 laporan.
Selanjutnya, Sumatera Selatan sebanyak 25 laporan, Banten sebanyak 21 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 20 laporan, dan Sulawesi Utara sebanyak 18 laporan.
Ia menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran langsung diterima KY dengan cara melalui jasa pengiriman surat pos, yaitu 437 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY 133 laporan, pelaporan online melalui 111 laporan serta informasi 59 laporan.
”Kalau jenis perkaranya, masalah perdata terkait sengketa tanah mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 318 laporan,” ujarnya.
Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 227 laporan. Perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 42 laporan, agama sebanyak 39 laporan, dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 22 laporan.
Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 559 laporan, Mahkamah Agung sejumlah 53 laporan, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara masing-masing sebanyak 40 laporan. Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial masing-masing 11 laporan. (Ay)