NGAMPRAH, BBPOS— Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat sampai kini masih menunggu rekomendasi Gubernur Jawa Barat (Jabar), mengenai perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) bagi sejumlah perusahaan di daerahnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal, Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Bandung Barat, Maman Sulaiman menyikapi desakan Serikat Pekerja FSP KEP dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) KBB agar Gubernur Jabar mendesak pemerintah pusat untuk mempermudah IUP.
Selama ini, pelaku usaha pertambangan masih kesulitan memperpanjang IUP lantaran terbentur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu, pelaku usaha pertambangan yang sudah habis izin setelah mengajukan dua kali perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pasca tambang sebelum mengajukan izin baru.
Seperti diketahui Bupati Barat Hengky Kurniawan sudah melayangkan surat ke Gubernur Jabar pada 6 Juli 2023. Surat tersebut berisikan 4 poin penting, sesuai aspirasi dari Serikat Pekerja dan para pelaku usaha pertambangan.
“Mereka (Serikat Pekerja dan APINDO) menagih janji. Kita sedang menunggu (undangan), kemarin sudah zoom meeting melibatkan 3 kementerian, namun sampai sekarang belum ada undangan. Mungkin nanti akan ada undangan dari provinsi, ” kata Maman, usai menerima audensi FS KEP dan APINDO di Ngamprah, Senin (31/7/2023) beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, dalam soal perizinan pertambangan sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020, Gubernur hanya menerima pendelegasian wewenang. Namun, kewenangan tersebut tak diatur, jadi masih pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
Imbas dari peraturan itu, usaha pertambangan saat ini, jelas Maman, 270 buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Angka itu kemungkinan besar bertambah pada Agustus ini, karena ada beberapa perusahaan yang habis perijinannya.
Bagi pemilik usaha dilema juga ketika dihadapkan dengan persoalan perijinan tersebut. Jika operasional perusahaan dijalankan, pelaku usaha khawatir berhadapan dengan persoalan hukum.
Namun apabila tidak menjalankan usahanya, beban para pelaku usaha makin berat. Para buruh harus tetap digaji. “Kasian pengusaha, lagi pula di obyek yang sudah dibayar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya harus dibayar lagi, kan tambah riweuh (repot),” jelasnya.
Pemda Bandung Barat sendiri sebenarnya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar persoalan yang jelimet itu ada solusinya. “Kita sudah mendampingi. Kita juga sudah berupaya kemana-mana,” jelasnya.
Merespon terkait usaha pertambangan di wilayah KBB, ungkap Maman, cukup potensial. Sampai kini saja, di wilayah KBB terdapat 72 usaha pertambangan.
Jumlah itu diantaranya 42 aktif beroperasional dan berproses perpanjangan kedua ke Kementerian ESDM sebanyak 13 perusahaan.
Sementara perusahaan yang sudah mengantongi IUP operasi produksi perpanjangan dua kali, sebanyak 15 perusahaan.
“Selain itu, progress permohonan perijinan Cabang Dinas ESDM ini ada 13 perusahaan. Sembilan perusahaan mengajukan perpanjangan IUP- Operasional. Dan empat perusahaan mengajukan IUP Eskploitasi,”pungkasnya. ***