• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Ini Syarat Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

by Suwitno Gimnastiar
15 Agustus 2020
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Ini Syarat Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Bandung Barat, Wewen Surwenda mengatakan Menteri Koperasi dan UKM siap meluncurkan program bantuan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Hal itu dilakukan agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi. Seperti diketahui program tersebut menyasar kepada 12 juta pelaku UMKM se-Indonesia untuk menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

“Program kgiatan dari kementrian itu di khususkan bagi para pelaku usaha micro yang produktif dan mandiri,” kata Wewen kepada BBPOS, Sabtu (15/8).

Namun begitu dia menyebut ada kriteria bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini. Salah satunya sedang tidak melakukan pinjaman di bank.

Lalu, pelaku UMKM harus warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran.

“Para pelaku usaha mikro itu tidak sedang mengakses perkreditan dari perbankan, artinya tidak punya hutang. Lalu, pelaku usaha itu kalau dia punya tabungan saldonya kurang dari 2 juta atau tidak melebihi 2 juta mereka bisa daftar langsung Dinas UMKM,” ujar dia.

Wewen menerangkan, penyaluran bantuan dari program ini tidak dibatasi. Sebab pemerintah pusat menyalurkannya secara merata di seluruh Indonesia.

Ia juga menegaskan, untuk kriteria penerimanya juga tidak dibatasi dari berapa lama penerima sudah menjalankan usaha. Bahkan korban PHK yang baru memulai usaha juga masuk dalam radar penyaluran bantuan UMKM ini.

Syarat utamanya hanya belum pernah mendapatkan pinjaman dari perbankan. Sebab tujuannya untuk membantu modal usaha para pelaku usaha mikro di masa pandemi COVID-19.

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc8o2tmjCfKEsSjnilh4Q4spYPvWvBexFVDz2KIngtUcHlQoQ/viewform?embedded=true

ling pendaptaran pelaku UMKM

“Dari pusat itu tidak dikouta per kabupaten/kota ataupun perprovinsi tidak dikouta akhirnya kita harus cepat-cepat informasi itu sampai ke yang berhak menerima,” kata dia.

Wewen mengaku KBB saja sudah mengumpulkn data sekitar 7000 pelaku UMKM. Data itu bersumber dari masing-masing desa di Bandung Barat.

Ia juga menyatakan pemerintah pusat akan mulai menyalurkan bantuan tersebut pada 17 Agustus 2020 mendatang. Rencananya, program ini akan bergulir hingga 31 Desember 2020.

“7000 lebih data UMKM sudah kita setorkan ke pusat. Sementara saat ini kita masih terus mendata para pelaku UMKM di KBB dan ini harus cepat,” kata dia.

Tags: Bandung BaratDinas umkmMenteri koperasiPelaku UMKM
Previous Post

Cegah Penyebaran COVID-19, DPRD KBB Kurangi Rapat Tatap Muka

Next Post

Asik! CIC Kini Punya Sirkuit Motor Cross

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Asik! CIC Kini Punya Sirkuit Motor Cross

Asik! CIC Kini Punya Sirkuit Motor Cross

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In