Ngamprah, BBPOS – Hak interpelasi yang diajukan 4 Fraksi DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait rotasi-mutasi di lingkungan Pemda Bandung Barat tak berdasarkan kepentingan warga. Namun ada dugaan seperti batu loncatan untuk suatu konsesi politik.
Ketua Forum Peduli Bandung Barat (Forbat), Suherman mengatakan latar belakang isu perpindahan jabatan sebagai dasar hak interpelasi jauh dari kepentingan warga. Bahkan ia menduga langkah itu hanya dipakai segelintir dewan untuk lobi-lobi politik semata.
“Isu interpelasi ini tak ada benang merahnya dengan rakyat, bahkan tercium seperti batu loncatan untuk suatu konsesi politik,” ujar Suherman saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Menurutnya, saat ini warga KBB tengah berjibaku menghadapi persoalan Pandemik Covid-19. Seharusnya, isu-isu terkait bantuan sosial, penanganan warga yang terpapar, serta upaya pemulihan ekonomi warga terdampak yang semestinya harus didorong.
“Rotasi mutasi ini kan sudah jelas ketentuan aturannya ada dari Kemendagri. Mengapa tak pilih isu lain yang lebih relevan,” tandasnya.
Namun Suherman tetap mendukung langkah interpelasi sebagai bagian hak konstitusional anggota dewan. Lantaran, ia menilai kondisi tersebut membawa kesan bahwa antara eksekutif dan legislatif tidak harmonis dan berdampak pada tertundanya pembahasan RPJM.
“Seharusnya sih kompak menangani Pandemik, dengan adanya interpelasi RPJM tertunda, RKPD juga. Padahal, rakyat sudah menunggu program dari pemerintah untuk menuntaskan wabah ini,” jelasnya.
Sebelumnya, 17 anggota dewan dari empat fraksi resmi mengajukan hak interpelasi di Badan Musyawarah (Banmus) untuk selanjutnya diparipurnakan oleh seluruh anggota DPRD KBB. 4 Fraksi tersebut yaitu PKB, Gerindra, Golkar, dan NPI (Nasdem, PPP, dan Perindo).
Inisiator hak interpelasi yang juga Ketua Komisi I Wendi Sukmajaya mengatakan, jadwal paripurna telah diagendakan pada tanggal 9 Agustus 2021 untuk pembahasan hak interpelasi tersebut.
“Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 167 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (beserta perubahannya) menentukan bahwa hak interpelasi DPRD diusulkan oleh paling sedikit 7 (Tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi pada Badan Musyawarah untuk dilanjutkan dan diparipurnakan oleh seluruh Anggota DPRD KBB,” kata Wendi, Selasa 3 Agustus 2021.
Wendi menandaskan, usulan hak interpelasi tersebut didasarkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, termasuk pengaduan aspirasi yang sudah masuk ke Sekretariat DPRD KBB.
“Berdasarkan pasal 161 huruf j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan pasal 129 ayat (3) PP No. 12 tahun 2018, yang salah satu pokoknya mengamanatkan bahwa anggota DPRD menindaklanjuti pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat,” pungkasnya.