NGAMPRAH, BBPOS- Direktur Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dedy Hermansyah menjelaskan buruknya manajemen PT PMgS sebelum diambil alih oleh Perumda Air Minum Titra Wibawa Mukti KBB dalam pengelolaan air minum.
Ia menuturkan, Pemkab Bandung Barat awalnya memberikan penyertaan modal terhadap PT PMgS sebesar Rp.5 miliar pada tahun 2011.
Dari penyertaan modal tersebut oleh dibelikan berupa aset yang ada di Cibanteng oleh PT PMgS di antaranya aset penangkap air, reservoir, genset, sumur pompa, serta lahan kosong.
“Pada tahun 2012 pembangunan dapat bantuan dari APBN berupa tempat penangkap air, sumur pompa, reservoir, dan genset itu full belum ditambah APBD Provinsi Jawa Barat untuk pipanisasi,” ungkap Dedy ditemui wartawan di kantornya.
Menurutnya, proyek pipanisasi yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat tak selesai dibangun karena keterbatasan anggaran hanya beberapa kilometer saja.
Keterbatasan anggaran itu, menjadikan PT PMgS mengandeng rekanannya yaitu PT N-Three.
“Konon kabarnya dibawa oleh direktur yang dulu Pak Edi Muklas. PT N-Three menginvestasikan Rp 5,6 miliar untuk proyek pipanisasi,” jelas Deddy.
Namun, lagi-lagi proyek pipanisasi itu terhenti hanya di pertigaan Jalan Cihaliwung karena nilai investasi hanya Rp. 5,6 miliar.
“Selanjutnya PT PMgS pada saat itu dibantu oleh Pak Bupati Abubakar meyakinkan PT Ultrajaya dan pihak pengembang Kota Baru Parahyangan untuk melakukan investasi,” kata Dedi.
Kemudian, PT Ultrajaya memberikan invetasi penyambungan pipa sebesar Rp. 3,6 miliar, dan Kota Baru Parahyangan Rp.2,4 miliar dengan total nilai investasi sebesar Rp.6 miliar.
“Itu uang mereka sendiri tanpa harus PT PMgS membayar bunganya dan itu sudah dibayar lunas oleh PT PMgS,” tutur Deddy.
Ia menyesalkan PT N-Three sebagai rekanan PT PMgS malah menguasai pengelolaan air dari hulu hingga hilir. “Masa nilai investasi Rp5,6 miliar harus menguasai dari hulu sampai hilir. Jadi uang investasi dari PT Ultra dan Kota Baru itu seakan diambil oleh N-Three,” tegas Deddy.
Sementara, PT PMgS hanya kebagian pengelolaan air untuk pelanggan di Perumahan Cimareme juga pelimpahan devloper Perumahan GPI. “PT.PMgS hidupnya hanya dari situ. Menurut saya ini tidak rasional karena PT N-Three investasinya tidak di titik nol tapi malah menguasai pengelolaan air dari hulu hingga hilir,” beber Deddy.
PT N-Three juga tak melakukan kewajiban yang tertuang salah satu klausal perjanjian kerja sama sehingga dianggap one prestasi.
“Seperti tidak melakukan penyediaan pompa yang ada di sumur pompa. Pemeliharaan mekanik elektrikal baik di sumur pompa maupun di genset juga jaringan distribusi itu yang terpenting,” sebut Deddy.
Ia juga menuturkan, pihaknya telah mengantongi bukti jika PT N-Three seolah mengugurkan kewajiban pemeliharaan seperti kebocoran di rumah pompa, tidak ada pompa yang disiapkan sesuai dengan spek. “Sampai hari ini tidak hingga ada. Kebakaran genset di Cihaliwung tidak diperbaiki. Eh ini malah menaikan tarif sebesar 15% setiap dua tahun. Jadi zaman saya ini sudah dibebani kenaikan tarif 15%,” tutur Deddy.
Deddy dibuat tercengang mengenai laporan keuangan PT PMgS yang minim.
“Saya masuk malah disuguhi minus laporan keuangan Rp200 juta. Ya konsekwensinya gaji supervisor harus tertahan 30% dan manajer sampai 40%. Jadi saya harus melakukan analisa karena prinsip usaha itu harus saling menguntungkan. Itu sudah saya open ke Pak Bupati dan DPRD,” jelas Deddy.
Deddy mengatakan, kerjasama dengan PT N-Three disebut merugikan tak menguntungkan.
“Dengan nilai investasi PT N-Three Rp5,6 miliar kalau dihitung kita sudah menyerahkan uang kurang lebih Rp13,9 miliar sejak lima tahun terakhir,” tuturnya.
PT PMgS menandatangi kontrak sampai 2039 dengan PT N-Three.
“Jadi kalau ditotal hingga 2039 kita harus menyerahkan uang ke N-Three kurang lebih Rp180 miliar. Kalau sampai menyerahkan uang Rp 180 miliar dengan nilai investasi hanya Rp5,6 miliar saya katakan bubarin ini BUMD karena hakekat BUMD saya harus dibebani memberikan kontribusi bagi PAD juga harus memberikan efek positif bagi kemajuan KBB. Eh ini malah kita memberi makan orang di PT N-Three,” bebernya.
Dengan tegas Dedy memutus kontrak dengan PT N-Three tertanggal 8 Mei dengan meminta dewan memfasilitasi supaya terjadi musyawarah mufakat.
“Saya enggak mau undang N-Three karena belum apa-apa sudah ditawarin adendum ke 9. Saya tidak mau,” tandasnya.