• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Hengky Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

by Hendry Nasir
9 Desember 2021
in Headline, Info KBB, Pendidikan
Reading Time: 1 min read
0
Hengky Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal yang ada di Kabupaten Bandung Barat.

Ia menjelaskan, Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO) tentunya harus tetap membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Namun demikian, harus ada regulasi yang membatasi kehadiran TKA tersebut.

“Diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing,” katanya, Kamis (9/12).

Ia menambahkan, peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat kementerian, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal.

“Dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan TKA bekerja di Indonesia harus membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.

Hengky menyebut, dengan terbukanya kesempatan TKA masuk ke Indonesia khususnya Kabupaten Bandung Barat hal yang dapat dilakukan saat ini adalah mengendalikan laju masuknya TKA.

“UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam sejumlah pasal telah mengatur secara ketat terkait TKA mulai dari perizinan, pembatasan jabatan dan masa kerja, rencana penggunaan TKA, standar kompetensi, alih teknologi dan keahlian, tenaga pendamping, larangan jabatan, kompensasi, dan pemulangan,” katanya.

Ia berpesan, agar perusahaan yang berada di wilayahnya tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal yang ada. Dengan begitkeberadaan TKA tidak terlalu berpengaruh besar terhadap keberadaan tenaga kerja lokal.

“Di tengah tidak naiknya UMK saat ini, tentunya perusahaan harus tetap berpihak kepada tenaga lokal untuk bidang-bidang yang memang masih sanggup dilakukan oleh tenaga kerja kita yang ada,” katanya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratHengky KurniawanPlt Bupati
Previous Post

Damkar KBB Butuh Armada Baru

Next Post

Pansus DPRD KBB Siapkan Raperda Pesantren

Hendry Nasir

Next Post

Pansus DPRD KBB Siapkan Raperda Pesantren

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In