NGAMPRAH, BBPOS – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
Ia menjelaskan, Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO) tentunya harus tetap membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Namun demikian, harus ada regulasi yang membatasi kehadiran TKA tersebut.
“Diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing,” katanya, Kamis (9/12).
Ia menambahkan, peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat kementerian, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal.
“Dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan TKA bekerja di Indonesia harus membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.
Hengky menyebut, dengan terbukanya kesempatan TKA masuk ke Indonesia khususnya Kabupaten Bandung Barat hal yang dapat dilakukan saat ini adalah mengendalikan laju masuknya TKA.
“UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam sejumlah pasal telah mengatur secara ketat terkait TKA mulai dari perizinan, pembatasan jabatan dan masa kerja, rencana penggunaan TKA, standar kompetensi, alih teknologi dan keahlian, tenaga pendamping, larangan jabatan, kompensasi, dan pemulangan,” katanya.
Ia berpesan, agar perusahaan yang berada di wilayahnya tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal yang ada. Dengan begitkeberadaan TKA tidak terlalu berpengaruh besar terhadap keberadaan tenaga kerja lokal.
“Di tengah tidak naiknya UMK saat ini, tentunya perusahaan harus tetap berpihak kepada tenaga lokal untuk bidang-bidang yang memang masih sanggup dilakukan oleh tenaga kerja kita yang ada,” katanya.