NGAMPRAH, BBPOS– Pendistribusian sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang berasal dari Pemkab Bandung Barat terus menuai kritik. Pasalnya, data yang digunakan kemungkinan besar tumpang tindih dan tak tepat sasaran.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Deni Setiawan mengatakan,Pemda kabupaten Bandung Barat seyogyanya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial Covid-19 tersebut.
“DTKS yang dikelola Dinas Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat . Jadi DTKS telah di selaraskan dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” kata Deni di Padalarang, Kamis (24/4/2020).
Penggunaan DTKS, kata Deni, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh RT dan RW dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.
“Kita menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah prov jabar dan pemerintah KBB,” katanya.
Deni pun menjalaskan, akurasi data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting. Oleh karena itu, Panitia Kerja (Panja) dan Satuan Gugus Tugas berkoordinasi dengan Desa /RT/RW agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.
“Alokasi dana yang disiapkan pemerintah dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, sebesar Rp110 triliun atau 27% akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak covid-19,” imbuhnya.
Masih, kata Deni, refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemda per April 2020, total anggaran direalokasikan sangat besar dari APBD, dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik covid-19 di daerah.
Deni pun menegaskan, menyangkut hajat masyarakat yang terkena musibah jadi jangan sampai ada penyelewengan. “Apabila terjadi penyelewengan saya harap seluruh anggota panja bersikap tegas dan melaporkan hal tersebut kepada yang berwenang Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Pihaknya akan mengingatkan kepada rekan kerjanya di dewan jangan melakukan pembiaran. “Kita berharap pemda melakukan keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Pihaknya mendorong dan mengajak pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi, baik eksekutif dan legislatif perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.
“Untuk pengadaan harus transparan, jika tidak akan multi tafsir dugaan adanya pidana korupsi, kalau itu terjadi degradasi moral pejabat yang akhirnya tuntunan hukuman mati menurut KUHP,”ujarnya
Sebagai mana diketahui bersama berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. “Ini semua harus terinci dan di publikasi kan secara transparan,” tandasnya. (***)