Ngamprah, BBPOS – Hak interpelasi DPRD kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan batal digulirkan hari ini, Senin (9/8). Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bandung Barat menetapkan, sidang paripurna hak interpelasi terkait rotasi-mutasi ratusan pejabat itu diundur pada 23 Agustus 2021, mendatang.
“Ditunda dulu sampai tanggal 23 Agustus. Tapi nanti belum tentu Paripurna, disitu ada Banmus lagi. Segala sesuatu juga mungkin masih terjadi,” ujar Ketua DPRD KBB, Rismanto saat ditemui, Senin (9/8/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan alasan ditundanya agenda paripurna hak interpelasi, karena dalam rapat Bamus anggota dewan memilih memprioritaskan dulu pembahasan evaluasi semester 1, Prognosis 2021 serta KUHPPAS 2022.
“Intinya mengutamakan pembahasan evaluasi semester 1 dan prognosis 2021 serta KUHPPAS 2022,” tegas Rismanto.
Sebelumnya, 17 anggota dewan dari empat fraksi yaitu PKB, Gerindra, Golkar, dan NPI (Nasdem, PPP, dan Perindo) resmi mengajukan hak interpelasi kepada Hengky Kurniawan. Dalam rapat Banmus, 17 anggota DPRD itu mengusulkan rapat paripurna tanggal 9 Agustus 2021. Namun, berdasarkan penelusuran, sejumlah anggota dewan menarik dukungan hak interpelasi.
Ketua Komisi I DPRD KBB yang juga sebagai koordinator inisiator hak interpelasi Wendi Sukmawijaya menyambut baik dan akan terus bekerja keras menjaga marwah Lembaga Legislatif untuk kemajuan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
“Alhamdulillah, bismillah kita paripurna internal pada 23 Agustus 2021 (nanti) ya,” ujarnya.
Diketahui melalui pernyataannya usulan hak interpelasi ini didasarkan ketentuan perundang-undangan serta atas pengaduan aspirasi yang sudah masuk ke sekretariat dewan Kabupaten Bandung Barat.
“Berdasarkan pasal 161 huruf j UU No.23 tahun 2014 dan pasal 129 ayat (3) PP No. 12 tahun 2018, yang salah satu pokoknya mengamanatkan bahwa anggota DPRD menindaklanjuti pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat,” lanjutnya.