Padalarang,BBPOS – Dalam mengimplementasikan program Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat agar sesuai dengan Permendagri No 86 Tahun 2017, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib mengikuti intruksi Bupati sebagai Kepala Daerah.
Pasalnya, jabatan Kepala Daerah yang notabene adalah jabatan politis, tentunya sebagai Bupati, Aa Umbara Sutisna telah memiliki program tersendiri yang harus direalisasikan oleh setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kajian Pusat Riset dan Strategi Global IPDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fernandes Simangunsong, usai kegiatan RPJMD KBB,bertempat di Hotel Manson Pine, Kotabaru Parahyangan, Rabu (12/3/2019).
Menurutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat, belum terencana secara matang dan menyesuaikan dengan keinginan Kepala Daerah Bandung Barat saat ini dengan visi Aspiratif, Kreatif, Unggul dan Religius (AKUR).
Ia melihat,SKPD KBB kelimpungan dalam menjabarkan program untuk masyarakat Bandung Barat di bawah pimpinan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Wakil Bupati Hengki Kurniawan tersebut, padahal program yang diinginkan sudah jelas dan tinggal menyesuaikan saja.
“Harus ada yang kita diperbaiki (Program,red), dalam Permendagri 86 Tahun 2017, kita (Pemda) harus mengikuti program sesuai dengan tren nasional, Pak Jokowi saat ini sudah memberikan arahan sampai pada kegiatan yang harus di laksanakan di daerah. Tapi SKPD saat ini belum sampai pada itu (Kegiatan, red),” katanya.
Ia menegaskan, keinginan yang tersirat Bupati Bandung Barat sudah jelas yang didukung oleh visi dan misinya yang terbilang bagus. oleh karena itu Kepala Dinas tinggal secara gamblang mengimplementasikan semua program Kepala Daerah saat ini.
“Saya lihat Pa Bupati visi dan misinya sudah bagus, tinggal diikuti oleh program oleh setiap dinas di Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Masih kata Fernandes, Bupati Bandung Aa Umbara Sutisna tidak perlu untuk melakukan hal persuasive (marah-marah,red) kepada Kepala Dinas yang tidak menjalankan programnya dengan baik. Namun ia juga menyarankan agar Bupati sebagai Kepala Daerah melakukan tindakan yang tegas.
“Bupati gak perlu marah-marah, panggil dan pecat saja Kepala Dinasnya,lalu lakukan open bidding (lelang jabatan) secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Namun demikian,dalam kesempatan tersebut, Fernandes mengatakan,Pemda Bandung Barat agar menguatkan anggaran di Kecamatan dan Desa. Hal tersebut guna capaian menjadi daerah berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diperoleh Kabupaten Bandung Bandung Barat.
“KBB sangat dekat dengan pusat pemerintahan, masa kalah dengan yang jauh seperti Asmat yang mendapat WTP sampai8 kali,”katanya.
Bupati Wajib Hentikan Rekrutmen Pegawai Honda
Disinggung wartawan terkait ketimpangan anggaran yang tersedia dengan program yang harus direalisasikan, Fernandes mengatakan, Pemda Bandung Barat harus lebih bijak dalam menggunakan anggaran. Lebih baik, kata dia, anggaran digunakan untuk belanja yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Pa Bupati harus mengurangi pengeluaran yang tidak langsung dirasakan oleh masyarakat. Contohnya adalah mengurangi beban anggaran dengan menghentikan mengangkat tenaga honor daerah (Honda),” paparnya. (Dra/Dry)