Padalarang, BBPOS – Ketua Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya meminta Pemkab Bandung Barat membenahi pengadaan dan pendistribusian sembako bantuan sosial Covid-19.
Pasalnya, pada distribusi 8000 paket sembako pada tahap awal timbul permasalahan di tengah masyarakat. Selain pelaksanaan pendataan yang belum optimal, paket sembako yang diterima masyarakat sempat menuai kontroversi lantaran salah satu item bantuan sembako tersebut tak layak konsumsi.
“Bagaimana ini dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengawasan yang bisa kacau sedemikian rupa. Harusnya pemerintah sudah memperhitungkan dengan matang bantuan sembako harus sampai ketangan masyarakat penerima manfaat dalam keadaan yang layak konsumsi,” Ucap Wendi, Sabtu (25/4/2020).
Wendi menyebut, kejadian yang terjadi di wilayah Bandung Barat ini memang benar adanya. Bantuan bahan makanan yang telah membusuk, telah dibenarkan oleh pihak ketua Rukun Warga setempat.
“Penunjukan siapa yang menjadi pemasok apakah telah sesuai atau tidak dengan mekanisme yang berjalan secara nyatapun menjadi pengawasan selanjutnya yang harus di kaji secara tepat dan teliti,”katanya.
MenindakLanjuti terkait penganggaran yang belum jelas serta pencairan anggaran yang belum dikucurkan pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menjadi perhatian serius pihaknya.
“Kesalahan dengan menggunakan dana talang yang diberikan pihak lain dan kemudian atas nama pemerintah daerah tentu akan menjadi hal yang menyalahi aturan. Terkait dengan kepentingan darurat masyarakat yang terdampak Covid-19 pun jelas harus sesuai dengan Kebijakan Anggaran yang dipakai dan dapat diyakini jelas darimana sumbernya,”katanya.
Besar harapannya, kata Wendi, akan kejelasan pengelolaan data dan informasi yang Nyata. Setelah PANJA C-19 telah mempertanyakan kepada pihak pemerintah terkait yakni dinas Sosial serta tidak mendapatkan penjelasan yang transparan.
“Penganggaran Yang hingga saat ini belum terlaksana terkait pencairannya oleh BPKD jangan sampai kemudian menyalahi aturan yang ada serta ditunggangi kepentingan pihak lain,” Tegas Wendi.
Ketua F-PKB pun menegaskan, lewat lembaga akan memanggil Kepala Daerah untuk mempertanyakan permasalahan ini serta kemungkinan menggunakan hak konstitusi yakni Hak interplasi. Tujuannya Jelas Bagi pemerataan masyarakat Bandung Barat yang sangat membutuhkannya.
Kesalahan kecil yang ditimbulkan pemerintahan kabupaten dalam pengelolaan yang kurang terorganisir bisa saja menimbulkan kepanikan berlebih dan berdampak luas ditengah masyarakat bandung barat.
“hal-hal tersebut sudah sangat memenuhi kriteria untuk para anggota dewan menggunakan Hak Interpelasi. Kewajiban kita Menjamin terlaksananya percepatan penanganan kepentingan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat yang terdampak COVID-19 ini.” Pungkasnya.