Rajamandala,BBPOS – Dua desa di kecamatan Cipatat yakni Mandalasari dan Rajamandala Kulon belum menerima Kompensasi Dampak Negatif (KDN)
Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sarimukti tahun 2011-2014 yang berasal dari Pemkot Cimahi.
Padahal Pemkot Cimahi telah membayar kompensasi tersebut melalui kas daerah Pemkab Bandung Barat pada tahun 2016 lalu.
Kepala Desa Mandalasari, Tatang Supriadi menjelaskan,kelengkapan administrasi untuk pencarian dana KDN tersebut sebenarnya sudah terpenuhi. Namun hingga saat ini kompensasi bagi warganya belum kunjung diperoleh padahal anggaran tersebut sudah ada sejak tahun 2016.
“Kami berharap segera dibayarkan, karena kelengkapan sudah komplit,” ucap Tatang saat dihubungi BBPOS, Kamis (16/1).
Nilai kompensasi berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB tunggakan KDN Pemkot Cimahi tahun 2011-2014 sebesar Rp765 juta.
“Dengan presentasi Desa Sarimukti 60 persen sebesar Rp390 juta, Desa Rajamandala Kulon 20 persen sebesar Rp124 juta, dan Desa Mandalasari 20 persen sebesar Rp124 juta. nominalnya lebih rendah tapi desa kami ko belum cair juga,”katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana menjelaskan, pembayaran dua desa lainnya terkendala oleh kemampuan APBD 2019 yang tidak cukup untuk membayar KDN tersebut.
“Batas anggaran kita hanya mampu membayar satu desa. DPMD sebagai penanggung jawab teknis pencairannya kita tidak bisa apa-apa. Karena kita merujuk rekomendasi dari DLH. Kalau DLH memberi rekomendasi hanya satu Desa, terpaksa kita harus mengikuti,” pungkasnya.