Ngamprah, BBPOS – 150 cagar budaya tercatat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ( Disbudpar ) Kabupaten Bandung Barat. Dua di antaranya termasuk cagar budaya nasional yakni Gua Pawon dan Stone Garden.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Bandung Barat, Aa Wahya menyebut 150 cagar budaya ini meliputi bangunan bersejarah serta non bangunan bersejarah, semisal benda pusaka, dan lain-lain.
“Saat ini tercatat ada ratusan, namun yang sudah kita cek lokasi baru ada 30 lebih cagar budaya,” ujar dia kepada BBPOS.com di ruang kerjanya, Ngamprah, Senin (9/9/2019).
Ia menambahkan, walau banyak dari benda cagar budaya yang rusak, beruntung sebagian di antaranya masih dapat diselamatkan dan dirawat dengan layak.
Minimnya cagar budaya yang dicatat Disbudpar Kabupaten Bandung Barat, diakui Aa Wahya lantaran Bandung Barat belum memiliki Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB).
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menetapkan sebuah bangunan, situs, atau benda sebagai cagar budaya harus berdasarkan rekomendasi dari TACB.
“Saat ini kita terkendala di TACB. Yang jelas kami saat ini terus berkomunikasi dengan tenaga ahli arkelog dan kita akan berusaha menyelamatkan benda-benda bersejarah di Bandung Barat,” ucap dia.
Demi memberi perlindungan, mendata dan menginventarisir sejumlah peninggalan bersejarah ini, pihaknya juga telah mendaftarkan sebanyak 30 item baik bangunan, situs, dan benda bersejarah yang ada di Kabupaten Bandung Barat ke dalam registasi nasional.
Ia berpendapat, cagar budaya memang tidak bisa diartikan sebagai profit oriented atau alat untuk meraih keuntungan.
“Cagar budaya adalah aset yang nanti akan sangat dibutuhkan oleh para generasi penerus untuk mengetahui seperti apa sejarah dari daerahnya,” imbuh dia.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Sejarah dan Purbakala Disbudpar Sopandi menjelaskan, untuk memberikan edukasi kepada generasi penerus, pihaknya memerlukan bukti nyata dari sejarah tersebut.
“Bagaimana kita bercerita tentang sejarah Bandung Barar jika bangunannya saja tidak ada,” ujar dia.
Dirinya berharap, ada sinergitas dari semua pihak terutama para pemilik kewenangan situs bersejarah untuk dapat merawat cagar budaya sebagaimana mestinya.
“Hal tersebut demi memindungi keberadaan sejumlah cagar budaya ini agar tidak hilang dan tergerus oleh kemajuan zaman,” pungkasnya. (Wit)