• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum Neneng Hasanah

by Hilman Nul Hakim
8 Mei 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Neneng Hasanah Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung,BBPOS – Kuasa hukum Neneng Hasanah Yasin, Luhut Sagala keberatan dengan tuntutan 7,5 tahun. Selain itu, dia juga mempertanyakan penuntut menerapkan pasal 12 hurup b.

Luhut mengatakan, ada dua hal yang menjadi catatan olehnya.Menurutnya, pasal yang dibuktikan jaksa yakni pasal 12 huruf b atau dakwaan kedua kurang tepat. Kecuali jika jaksa menerapkan dakwaan ketiga.

“Kalau dakwaan kedua (pasal 12 hurup b) intinya menyalahgunakan wewenang yang bertentangan dengan kewajiban bupati. Menandatangani IPPT kan kewenangan bupati, apalagi lahannya di atas 10 hektare,” katanya usai persidangan.

Luhut pun lantas menantang JPU KPK untuk membuktikan jika memang penandatanganan IPPT yang dilakukan bupati tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara tuntutan 7,5 tahun yang diberikan jaksa, Luhut juga mengaku itu terlalu besar. Apalagi saat pemeriksaan hingga di persidangan Neneng Hasanah Yasin sangat terbuka. Bahkan, KPK mengetahui ada suap besar Rp 10 miliar darinya.

“Bu Neneng sangat terbuka, awalnya KPK hanya tahu yang (suap) RDTR. Yang besarnya gak tahu, Bu Neneng yang buka,” ujarnya.

Oleh karena itu, Luhut dalam pembelaannya akan menyampaikan semuanya, dan akan meminta majelis untuk mempertimbangkan kejujuran Neneng Hasanah Yasin di persidangan.

Soal adanya selisih (sisa) uang pengganti yang harus dibayar Neneng, yakni Rp 318 juta. Luhut mengaku akan memperhitungkannya lagi, dan akan berkoordinasi dengan KPK.

Sementara Penuntut Umum (PU) KPK, Yadyn mengaku adanya sisa uang pengganti yang harus dikembalikan Neneng, lantaran dalam perhitungan masih ada selisih yang belum dibayarkan dari total kerugian negara.

“Dari uang yang diterima Neneng dan yang sudah dikembalikan ternyata masih ada selisih sekitar Rp 318. Begitu juga dengan terdakwa Jamaludin dan Dewi Tisnawati,” ujarnya.(Ay)

Tags: Kuasa hukumNeneng Hasanah
Previous Post

Neneng Hasanah Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Next Post

Ini Program KBB yang Sinkron dengan Pemprov Jabar

Hilman Nul Hakim

Next Post
Safari Ramadan Pemprov Jabar, Datangi KBB

Ini Program KBB yang Sinkron dengan Pemprov Jabar

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In