Ngamprah,BBPOS – Untuk menghindari perusahaan yang tidak menerapkan UMK Kabupaten Bandung Barat pada karyawannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat, akan melakukan monitoring ke 813 perusahaaan yang ada di Bandung Barat dalam jangka waktu dua pekan ke depan.
Berdasarkan PP 78 Tahun 2015 yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beberapa waktu lalu, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.Untuk UMK Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 2.898.744,63.
Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans KBB, Rahwan Ruhiyawan mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring langsung ke lapangan, guna memastikan tidak ada perusahaan di Kabupaten Bandung Barat yang menangguhkan kenaikan UMK tahun 2019.
“Untuk saat ini tercatat, dua perusahaan menangguhkan kenaikan UMK,keduanya yakni PT Thendor dan Pt PN Kertas, ” katanya kepada BBPOS,Rabu (20/2/2019).
Ia menambahkan, selain untuk monitoring,pihaknya juga akan memastikan bahwa perusahaan tersebut tertib secara administrasi. Oleh karena itu,dirinya mengimbau kepada perusahaan bisa melakukan kerjasama yang baik dengan Pemda Bandung Barat.
“Dari 813 perusahaan tersebut semuanya wajib lapor, dan kita akan terus monitoring dan pembinaan terkait penerapan UMK di Kabupaten Bandung Barat,” pungkasnya.(Wit)