Ngamprah, BBPOS – Komisi IV DPRD KBB meminta Disnakertrans Bandung Barat bertindak cepat menyikapi persoalan penyebaran Covid-19 di lingkungan industri.
Pasalnya, kegiatan perusahaan di Kabupaten Bandung Barat sebagian besar masih beroperasi biasa walaupun Pemkab Bandung Barat telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD KBB, Amung Makmur menyebut, seharusnya Disnakertrans KBB bertindak cepat dengan menghentikan kegiatan produksi sementara waktu.
“Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandung Barat, harus segera mengambil keputusan akan hal ini,” ujar Amung kepada BBPOS.com, Senin (27/04/2020).
Amung menambahkan, seperti diketahui seorang buruh pabrik garmen PT CCH Indonesia di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan positif hasil rapid diagnostic test (RDT) dan saat ini tengah mendapatkan perawatan di ruangan isolasi RSUD Cililin.
“Pemkab Bandung Barat harus segera menemukan sumber penularan COVID-19 atau tracing buruh tersebut. Hal itu perlu dilakukan guna memutus mata rantai penyebarannya,”jelasnya.
Ia menegaskan, seharusnya Disnaker Bandung Barat segera mengeluarkan surat keputusan bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi di tengah pandemi COVID-19.
“Di dalam aturan PSBB sudah jelas kalo ada yang positif harus ditutup dulu untuk sementara,” kata Amung.
Sementara itu, Sekretaris FSPMI KBB, Dede Rahmat, mendesak agar Disnaker KBB segera mengatur regulasi yang jelas terkait perusahaan yang masih beroperasi saat ini.
“PSBB belum diberlakukan maksimal di perusahaan. Jangan sampai kesehatan dan keselamatan buruh dikesampingkan bahkan tidak dipedulikan,” katanya.
Dede menyebut, PSBB tidak akan efektif manakala perusahaan tidak memberlakukan tidak menerapkan standar kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dan organisasi kesehatan dunia (WHO).
“Buruh kemungkinan besar melakukan kegiatan secara bersamaan setiap hari, misalkan absensi, istirahat makan siang bahkan jam pulang. Bisa ribuan orang bersamaan,”katanya.
Dede menegaskan, agar Disnakertrans KBB secepatnya memberlakukan PSBB di lingkungan industri sesuai dengan aturan pemerintah. Jangan sampai keselamatan dan kesehatan para buruh diabaikan demi keuntungan sepihak.
“Berlakukan aturan PSBB sesuai Pergub dan Perbup. Serta yang terpenting adalah hentikan dulu kegiatan produksi sementara waktu,”pungkasnya.