Ngamprah, BBPOS,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB), bakal menerapkan Digital ID sebagai pengganti KTP elektronik (E-KTP).
Sekretaris Dukcapil KBB, Nanang Ismantoro mengatakan, aplikasi Digital ID sudah mulai diterapkan sejak Agustus 2022 lalu, di wilayahnya.
“Dari 1.280.430 wajib KTP di KBB, baru sekitar 7.303 warganya yang sudah tercatat menggunakan aplikasi Digital ID,” katanya, Senin (26/9/2022).
“Digital ID ini menyasar anak-anak sekolah yang berusia 17 tahun. Karena itu, pegawai Dukcapil di wilayah saat ini tengah mensosialisasikan hal itu,” sambungnya.
Nanang menyebut, Digital ID yang dimaksud aplikasi di dalam satu smartphone yang berisi identitas penduduk mulai dari, E-KTP, kartu vaksin, NPWP hingga identitas kepegawaian.
“Digital ID ini untuk mempercepat dan mempermudah transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital,” sebutnya.
Ia menuturkan, adapun syarat untuk memiliki e-KTP Digital,
masyarakat harus memiliki
handphone, jaringan di wilayahnya
mendukung, dan harus bisa
menggunakan teknologi.
Sementara untuk masyarakat yang
belum memenuhi surat itu, kata dia, pihaknya memastikan bakal tetap
memberikan pelayanan pembuatan
identitas secara dua jalur.
“Pertama jalur digital dan pelayanan manual untuk kartu fisik,” ujarnya.
Kendati demikian, sejumlah masyarakat mengaku belum mengetahui aplikasi Digital ID yang diluncurkan oleh Dukcapil KBB. Hal itu diungkapkan oleh Bintang (18), pemuda asal Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah.
Ia mengaku, dirinya tak tahu menahu soal aplikasi Digital ID yang mulai diterapkan Disdukcapil KBB.
“Saya belum tahu soal itu, inginnya jangan dipersulit aja sih,” ujarnya.
Warga lainnya, Asep mengaku tidak suka mendownload aplikasi yang dikeluarkan pemerintah.
“Tidak tahu mengenai aplikasi Digital ID, smartphone saya sendiri jarang punya aplikasi yang dibuat oleh pemerintah. Saya berharap pemerintah memberikan pelayanan yang terbaik saja kepada masyarakat, jangan dipersulit,” ucap warga Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah ini.