NGAMPRAH, BBPOS,- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menetapkan pendidikan antikorupsi menjadi kurikulum muatan lokal.
Hal itu sebagaimana yang dianjurkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pencegahan sejak dini terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Bandung Barat Dadang A. Sapardan menuturkan, pendidikan anti korupsi itu nantinya diinsersi pada kurikulum yang berlaku. Seperti misalnya, pada beberapa mata pelajaran yang diinsersi dengan pendidikan anti korupsi.
“itukan dibuat tahun 2019 atas saran dan asistensi KPK, diinsersi di kurikulum yang berlaku,” katanya saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, penerapan pendidikan antikorupsi itu sudah memiliki payung hukumnya sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) nomer 49 tahun 2019, tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan.
Penerapan pendidikan anti-korupsi ini, lanjut Dadang, diinsersi pada beberapa mata pelajaran yang memungkinkan. Seperti mata pelajaran Agama Islam, IPS, PPKn, dan Bahasa.
“Semisal di pelajaran PAI ada pengajaran akhlakul kharimah, atau di beberapa sekolah sudah ada pengarahan saat progam Literasi, membaca bersama di lapangan” jelasnya.
Pada dasarnya, kata dia, pendidikan antikorupsi baik untuk mendidik para pelajar sejak dini tentang antikorupsi melalui dunia pendidikan. Karena itu, pengajaran karakter yang baik perlu di kedepankan. Terlebih, di Kurikulum Merdeka terdapat program Profil Pelajar Pancasila .
“Pengajaran karakter yang baik harus dikedepankan, sehingga Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) harus diimplementasikan di satuan pendidikan, seperti di kurikulum merdeka kan ada Profil Pelajar Pancasila” tukasnya.
“Di Kurikulum Merdeka memungkinkan materi anti-korupsi untuk diinsersi juga,”tutupnya.