• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Dinkes Tarik Peredaran Obat Sirup dari Apotek di Lembang

by Suwitno Gimnastiar
24 Oktober 2022
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Dinkes Tarik Peredaran Obat Sirup dari Apotek di Lembang
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyita ratusan botol obat batuk dan penurun panas jenis sirop untuk anak yang dilarang beredar karena diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

Sub koordinator farmasi makanan minuman pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rendra Gustiawan menjelaskan, obat sirop untuk anak yang mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) disita dari apotek Kayu Ambon, Kecamatan Lembang.

“Penarikan dilakukan pada Jumat (21/10/2022) lalu, yang kita tarik itu 116 botol merk Uni Baby lalu 17 botol temoreks,” kata Rendra saat ditemui di Ngamprah, (24/10/2022).

Menurutnya, obat batuk dan penurun panas sirop untuk anak yang disita itu, selanjutnya ditarik untuk diretur dengan obat yang aman sesuai intruksi dari kementrian kesehatan.

“Jadi apoteker yang bertanggung jawab supaya langsung meretur obat-obat yang ada, itu surat edaran dari Kemenkes dan provinsi. Kaitan dengan instruksi pertama dari BPOM bahwa ada lima prodak, temoreks obat batuk,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan penarikan obat tersebut dilakukan Dinkes Bandung Barat untuk meminta pihak apotek menghentikan peredaran obat sirop berbahan kimia bahaya.

Kendati demikian, Rendra mengkau belum sepenuhnya obat sirup yang dilarang Kemenkes ditarik semua. Dari total 142 apotik dan 38 toko obat, Dinkes Bandung Barat baru menarik obat sirup di satu apotek.

“Belum semua ditarik, tapi kita sudah edarkan surat imbauan kepada seluruh apotik dan toko obat untuk berhenti menjual obat yang dilarang oleh Kemenkes dan BPOM,” katanya.

Ia menambahkan, Dinkes Bandung Barat akn terus melakukan pengawasan akan secara rutin atau berkala, untuk memastikan secara pasti bahwa apotek, toko obat, klinik maupun bidan tidak menjualbelikan obat sirup atau cair untuk sementara waktu.

“Pengawasan akan dilakukan secara persuasif atau lebih mengkedepankan pendekatan dan edukasi. Tapi sejauh ini, semua pihak sudah paham akan aturan, ada satu dua pun setelah diedukasi bisa memahami aturan yang ada untuk sama-sama dipatuhi untuk keamanan kesehatan bersama,” tutupnya.

Tags: #kabupaten bandung baratDinkes kbbobat sirup gagal ginzalObat terlarang
Previous Post

Proyek Jalan Selatan Tak Kunjung Tuntas, Warga Gununghalu Mengeluh

Next Post

Disimpan Didalam Karung dan Dibuang Dekat Kandang Sapi, Bayi Ini Masih Hidup dan Sehat

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Disimpan Didalam Karung dan Dibuang Dekat Kandang Sapi, Bayi Ini Masih Hidup dan Sehat

Disimpan Didalam Karung dan Dibuang Dekat Kandang Sapi, Bayi Ini Masih Hidup dan Sehat

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In