Sindangkerta, BBPOS – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sosialisasikan penerangan hukum pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 kepada seluruh desa di Kecamatan Sindangkerta.
Kepala Bagian Hukum KBB, Asep Sudiro mengatakan, pemerintah kecamatan maupun desa di Kabupaten Bandung Barat perlu memahami pasal 33 ayat 3, terutama tentang menjaga aset atau pertanahan yang ada di wilayah.
“Pasal itu mengartikan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Secara tidak langsung permasalahan pertanahan jika tak bisa dijaga itu akan mempengaruhi seluruh kehidupan,” ujar Asep kepada BBPOS.
Menurutnya, pemerintah desa dan kecamatan merupakan instansi terdekat yang pertama akan disorot. Sebab, peran kedua pemerintah di wilayah itu berperan dalam legalisasi suatu bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Karena itu, kata Asep, penyuluhan penerangan hukum ini dilakukan agar menekan permasalahan yang ada di Desa terutama dalam sengketa lahan yang kerap terjadi.
“Desa sangat berperan, begitupun Kecamatan. Karena itu kita menekankan para pemerintahan di daerah dapat memahami betul apa arti dan kandungan yang ada pada pasal 33 ayat 3 itu,” katanya.
Ia menambahkan, sosialisasi itu juga dilakukan agar mengantisipasi oknum-oknum yang ingin menguasai suatu bidang tanah melalui berbagai bukti kepemilikan.
“Permasalahan di daerah terutama tanah itu selalu ada campur tangan mafia tanah. Mereka biasanya mencari kelemahan dari data kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik yang sah. Karena itu kami berupaya menekan hal itu tidak terjadi melalui sadar hukum kepada perangkat desa di daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin memaparkan, terdapat beberapa hal yang menyebabkan persengketaan dalam pertanahan terjadi, diantaranya diakibatkan belum terintegrasinya sistem administrasi pertanahan.
“Permasalahan itu tidak hanya terjadi bagi tanah/aset pribadi saja, bahkan tanah/milik aset pemerintah pun kerap dijadikan ajang persengketaan oleh mafia tanah, dan itu karena belum terintegrasinya sistem administrasi pertanahan yang baik,” katanya.
“Oleh karena itu, pemerintah saat ini terus berupaya memperbaiki peraturan dan perundang-undangan terkait pertanahan dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan terjadinya integrasi sistem pertanahan nasional,” tambahnya.
Selain itu, camat dan kepala desa, lanjut Asep harus meningkatkan kualitas, kapasitas dan pengetahuan dalam hal pertanahan. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjebak dalam suatu permasalahan hukum kedepannya.
“Ini perlu kita lakukan agar tidak terjebak dalam suatu permasalahan hukum yang nanti menjerat lebih jauh. Sebab itu kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Pemda agar para camat dan kades lebih mengetahui berbagai peraturan termasuk dan dan kewajiban dalam pertanahan,” tutupnya.