NGAMPRAH, BBPOS,- Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat (KBB) Imam Tunggara menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Ia menilai, sitem yang saat ini tengah di bawa ke Mahkamah Kontitusi (MK) itu mencedrai dan mengkhianati demokrasi yang ada di Indonesia.
“Bila disetujui oleh MK tentu akan mencedrai demokrasi dan juga akan melukai hati rakyat,” kata Imam di Ngamprah, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, terdapat beberapa alasan Demokrat tegas menolak penghapusan sistem proporsional terbuka. Pertama, sebagai calon legislatif tentunya akan merasa hak konstitusionalnya dilaksanakan secara penuh ketika bisa mengkampanyekan dirinya sebagai individual wakil rakyat.
“Untuk sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi Tanah Air. Sedangkan, kerugian konstitusional yang dikeluhkan justru lebih besar apabila diterapkan sistem proporsional tertutup,” jelasnya.
“Otomatis, caleg akan banyak menjadi pengemis kepada partai, bukan membangun gagasan kepada rakyat melalui visi-misi, dan akan berdampak buruk terhadap hal lainnya,” sambungnya.
Ia menambahkan, jika sistem proporsional tertutup dilaksanakan, para pemilih tentunya tidak akan puas ketika dirinya mencoblos hanya partainya saja.
“Jelas melukai hati rakyat karena mereka tidak bisa mencoblos orang yang diinginkannya untuk menjadi wakil rakyat. Malah jika sistem proporsional terbuka dilaksanakan, itu bisa terlihat kompetisi antarcalegnya,” kata Kang Imam sapaannya.
Jika sistem proporsional tertutup dilaksanakan, hal itu dinilai Imam bakal meredam perkembangan politikus muda. Misalkan, Caleg dengan nomer urut terendah, hampir mustahil mendapatkan kursi sehingga akan berkampanye seadanya.
“Sistem proporsional tertutup hanya menguntungkan elit partai,” tegasnya.
Imam meyakini sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan keinginan pembentuk undang-undang dan tidak memiliki kelemahan konstitusional.
Karena itu ia berharap, MK tidak menyetujui sistem proporsional tertutup. “Ini demi rakyat sebagai pemilik hak suara, jangan sampai hak mereka dirampas, dan itu sangat jelas merupakan kemunduran demokrasi, dan kami yakin Mahkamah Konstitusi dapat konsisten mempertahankan keyakinan yang sama ketika memutus sistem proporsional terbuka sebelumnya,” tutupnya.