PADALARANG,BBPOS- Berbagai pihak mengkritisi kebijakan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan ketika melantik dan pengambilan sumpah, Pimpinan Jabatan Tinggi Pratama (JPTP), dan sejumlah pejabat lainnya di lingkup pemda bandung barat
Salah satunya, Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), mempertanyakan hal tersebut Kepada DPRD KBB dan meminta terbuka terkait surat pengunduran sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Ketua P4KBB, Yacob Anwar Lewi mengatakan seharusnya Hengky Kurniawan sudah berhenti dari jabatan sebagai Bupati Bandung Barat, sesuai surat pengunduran diri yang ditandatanganinya di atas materai.
“Kalau masalah berhenti, sudah jelas Pak Hengky itu sudah berhenti sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2014. Pada Pasal 78 ayat 1 bahwa pemberhentian Kepala Daerah berhenti apabila diberhentikan atau atas permintaan sendiri,” ujar Yacob, saat audensi dengan DPRD KBB, Selasa (29/8/2013).
Ia menjelasakan, Hengky Kurniawan mengundurkan diri dari jabatannya atas permintaan sendiri pada 13 Juli 2023 tersebut.
Versi Yacob, secara otomatis Hengky sudah tidak lagi menjadi bupati pasca pengunduran dirinya itu.
“Nah sudah jelas karena Undang-undangnya sudah begitu, dia harus segera berhenti sebenarnya baik secara etika maupun moral,” tegasnya
Mengenai surat yang dilayangkan belum mendapat rekomendasi Mendagri, Yacob punya argumen lain. Menurutnya, itu hanya sebuah proses saja, sementara pemberhentian orang nomor satu di KBB ini tetap sesuai surat yang dilayangkannya.
Menyikapi Surat Edaran Mendagri yang menyatakan, untuk pemberhentian Kepala Daerah berlaku pada saat daftar caleg tetap (DCT), kata Yacob itu hanya bersifat himbauan saja untuk pencalegan dewan.
“Bukan tupoksinya untuk bupati. Dan lebih tinggi Undang-undang. Inikan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, lebih tinggi dong dasar hukumnya,” ucapnya.
Ditempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Ayi Sudrajat mengatakan jika pengunduran diri bupati tersebut tidak serta merta langsung berhenti. Karena ada prosedur yang harus ditempuh.
“Surat edaran Mendagri, bahwa mengundurkan diri itu masih bisa melaksanakan tugas sesuai hak dan kewenangan, juga kewajibannya karena belum ada DCT atau belum berakhir masa jabatannya,” jelas Ayi.
Ia juga menerangkan, jika persoalan pengunduran diri Hengky Kurniawan tersebut, baru diparipurnakan Rabu, 30 September 2023.
“Kami menindaklanjuti pengunduran diri itu dengan diparipurnakan. Dalam rencana besok pengumuman pengunduran diri bupati ini,” ungkapnya.
Hal lainnya yang disampaikan P4KBB menyangkut promosi, rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang menuai polemik.
Seperti diketahui, Hengky Kurniawan mengajukan permohonan mundur dari jabatan sebagai bupati ditujukan kepada DPRD KBB pada 13 Juli 2023.
Namun hingga kini, Hengky masih menjabat bupati dan tetap menjalankan berbagai kebijakan strategis.***