NGAMPRAH, BBPOS,- Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Dede Rahmat mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja tidak berpihak kepada pekerja.
Menurutnya, beleid itu tidak menciptakan kepastian hukum bagi pekerja atau buruh di seluruh daerah termasuk Kabupaten Bandung Barat.
“Seperti pengaturan waktu jam kerja, misalnya satu Minggu bisa 2 kali libur itu masih tidak jelas Seperti apa, yang tadinya satu kali menjadi dua hari,” kata Dede Rahmat, usai dihubungi, Selasa (3/1/2023).
Dalam Perpu Ciptaker, Dede mencontohkan pasal yang mengatur soal waktu istirahat dan cuti. Dia menyebut cuti panjang dihilangkan dalam aturan itu. Padahal, cuti panjang merupakan hak yang mestinya diberikan kepada pekerja.
“merugikan buruh dan pekerja tidak ada perlindungan bagi para pekerja,” tegasnya.
Dalam Perpu Cipta Kerja, aturan soal waktu istirahat dan cuti tertuang dalam pasal 79. Perppu menghapus ayat d poin 2 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur soal istirahat panjang.
Jika sebelumnya istirahat panjang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dengan durasi minimal 2 bulan, aturan soal istirahat panjang dalam Perpu Cipta Kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama perusahaan tertentu.
“Perpu tersebut sebagai turunan UUD Cipta Karya, peraturan pengganti per undangan-undangan, kalau saya menilai setelah membaca itu sama saja dengan UU cipta karya kluster ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menilai Perpu Cipta Kerja lebih berpihak kepada investor dan pengusaha. Menurut dia, hal inilah yang menjadi alasan penerbitan Perppu.
Ia menyayangkan Perpu Ciptaker yang malah tidak memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Dari substansinya, ia menilai penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini memang ditujukan bagi kemudahan investor.
“Ini jelas tidak berpihak kepada buruh, karena itu saat ini FSPMI sedang melakukan kajian di tingkat pusat, sembari menunggu instruksi untuk menggelar aksi penolakan,” katanya.
“Langkah kami di lapangan masih menunggu instruksi dari pusat kaitan dengan kajian tentang Perpu tersebut,” sambungnya.
Dede menegaskan, tidak hanya melakukan aksi penolakan pihaknya juga akan melakukan yudisial review.
“Sikap FSPMI jika merugikan teman teman buruh maka selain dari pada melakukan aksi kita juga akan melakukan yudisial review sesuai dengan kemampuan kita akan terus melakukan perjuangan perlawanan,” tandasnya.