Ngamprah, BBPOS – Pemkab Bandung Barat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial yang akan berlaku di wilayahnya selama 14 hari ke depan, mulai tanggal 22 April 2020.
Disebut sebagai Perbu nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bandung Barat, tertanggal 22 April 2020, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Perbup yang telah dikeluarkan meliputi beberapa aturan moda yang diterapkan sebagai berikut :
a) Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di skolah dan intitusi pendidikan
b) Pembatsan aktivitas bekerja ditempat kerja
c) Pembatasan kegiatan keagaman di rumah ibadah
d) Pembatsan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
e) Pembatsan kegiatan social dan budaya
f) Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang berdagang
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, Perbup yang sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak selama PSBB diterapkan.
“Saya sudah tanda tangan Peraturan Bupati sebagai pedoman PSBB percepatan penanganan covid-19 di Bandung Barat. Karena Perbu ini sebagai payung hukum pelaksanaan PSBB yamg akan diterapkan nanti,” kata Umbara di Ngamprah, senin (20/04/2020).
Menurut Umbara, Perbup tersebut dibuat untuk pelaksanaan PSBB dan tidak mengurangi hak dan kewajiban, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB diterapkan.
Lebih lanjut dia mengatakan, sumber daya penanganan COVID-19 pun dibentuk seperti satuan tugas siaga COVID-19 dimulai dari Kecamatan, Desa hingga RT dan RW. Fungsinya untuk pemantauan, evaluasi, pelaporan hingga sanksi dan pembiayaan.
“Kita akan meminta camat, kades hingga RT dan RW untuk selalu memantau bagaimana perkembangan masyarakat selama PSBB diterapkan nanti. Karena pembatasan ini menutup aktivitas guna memutus penyebaran COVID-19,” ucap Umbara yang jyga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Bandung Barat.
Masih kata umbara, untuk mencegah virus corona Tim Gugus Tugas juga akan membatasi sektor moda trasportasi dengan memberlakukan penjagaan ceck point di 7 kecamatan. Terutama perbatasan Kabupaten Bandung Barat.
Nantinya di titik ceck point tersebut kata dia, akan dijaga oleh Dinas Perhubungan KBB dan Polres Cimahi. Di setiap pos itu lanjut dia akan difungsikan sebagai pengontrolan akses keluar masuknya kendaraan, baik dari KBB maupun dari luar Bandung Barat.
“Ada 7 kecamatan dan 13 desa yang masuk dalam PSBB parsial ini. Tentunya kita akan terus memonitoring kawasan tersebut. Selain itu kita juga akan lakukan pemantauan dan mengecek langsung pengendara di 17 check point dengan melibatkan TNI Polri, Dishub dan Satpol PP KBB,” urai dia.
Smentara itu, Kepala Dinas Perhubungan Ade Komarudin mengatakan, dari 17 check point yang ada di Bandung Barat, ada 3 check point yang menjadi lokasi paling ramai keluar masuknya kendaraan, yakni di Cipatat, Padalarang dan Lembang.
Lokasi 3 titik checkpoint itu kata dia untuk di Kecamatan Lembang ada di Alun-alun, Kecamatan Padalarang di Jalan Raya Tagogapu dan Kecamatan Cipatat berada di depan Mapolsek Cipatat.
“Check point dalam PSBB ini ada 17 titik yang diberlakukan. Namun, check point yang besar ada 3 di Lembang, Padalarang dan Cipatat,” tandasnya. (Advetorial)