Ngamprah,BBPOS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perangkat daerah terus digojlok Pemerintah Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini.
Hal tersebut dinilai penting bagi penataan perangkat daerah agar lebih tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna pada rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 sekaligus Penyampaian Nota Pengantar 2 Raperda Tentang Perangkat Daerah dan Tentang Retribusi Sampah, beberapa waktu lalu.
Umbara menjelaskan, keberadaan perangkat daerah di Kabupaten Bandung Barat telah terbentuk berdasarkan Perda KBB Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
“Hal tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan kebijakan tersebut berimplikasi pada keberadaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan perangkat daerah di Kabupaten Bandung Barat.
“Ini dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, Umbara menilai, diperlukan landasan hukum lebih lanjut salahsatunya dengan disusunnya Raperda tentang perangkat daerah agar keberadaanya lebih tertata dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Semua ini tentunya demi kemajuan masyarakat Bandung Barat agar visi AKUR dengan jargon Bandung Barat Lumpaat tercapai,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro memastikan bahwa Raperda terkait perangkat daerah tersebut segera rampung dan diimplementasikan di Kabupaten Bandung Barat. Hal itu sebagai upaya mengoptimalkan perangkat daerah dalam melayani masyarakat.
“Selain itu keberadaan perangkat daerah di Kabupaten Bandung Barat lebih tertata dengan baik dan berjalan maksimal,” pungkasnya.