Bandung BBPOS- Penuntut Umum (PU) KPK menuntut Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair kurungan enam bulan. Selain itu hak politiknya untuk dipilih dicabut selama 5 tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) Fisik SMP , di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/8/2019). Akibat pemotongan dana yang bersumber dari APBN 2018 tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 6,9 miliar.
Dalam amar putusannya, PU KPK Ali Fikri menyatakan terdakwa Irvan Rivano Muchtar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua, yakni pasal 13 huruf f Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Memohon majelis hakim yang menangani perkara terdakwa, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta, subsidair kurungan enam bulan,” katanya di persidangan.
Selain hukuman fisik, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 900 juta subsidair dua bulan kurungan, serta hak politiknya untuk dipilih dicabut selama lima tahun.
Sebagai bahan pertimbangan, PU KPK juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa tidak dukung program pemerintah, menciderai citra pendidikan, tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahan, dan tidak mengakui. Meringankan terdakwa bersikap sopan.
Dalam sidang yang sama juga dibacakan tuntutan untuk ketiga orang terdakwa lainnya, yakni mantan Kadisdik Cianjur dituntut empat tahun, denda Rp 300 juta, subsidair kurungan enam bulan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 29 juta, subsidair kurungan enam bulan.
Kemudian untuk terdakwa Rosidin Kabid SMP Disdik Cianjur dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair kurungan 6 bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 844 juta, subsidair kurungan dua tahun.
Sementara terdakwa Tubagus Cepi dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair kurungan 6 bulan. Kemudian diharuskan membayar uang pengganti Rp 308 juta, subsidair kurungan 1,5 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang yang dipimpin Daryanto ditunda Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan. (Ay)