DI TENGAH kondisi pandemi ini hampir seluruh permasalahan yang selama ini tidak diketahui pemangku kebijakan dan juga publik akhirnya bermunculan.
Mulai dari data penerima bantuan sosial yang ternyata banyak polemik di masyarakat sampai kepada etos kerja para OPD yang lamban dan gesit bisa terlihat.
Paska keluarnya hasil seleksi terbuka beberapa Kepala Dinas di Kabupaten Bandung Barat tentu memunculkan spekulasi akan adanya rotasi dan mutasi di tingkat Kepala Bidang (Kabid) bahkan sampai Kepala Seksi (Kasi).
Tak salah bila Bupati melakukan bongkar pasang siapa yang tepat membantunya dalam mewujudkan visi misi KBB ke depan. Seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya, Bupati perlu menempatkan dirinya sebagai Didier Deschamps atau Joachim Low bukan sebagai Khedira atau Kante karena posisi Bupati ialah sebagai manajer bukan sebagai pemain.
Perlu diingat bahwa Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS sudah mengatur sedemikian rupa bagaimana tata cara melakukan mutasi, idealnya rotasi dan mutasi perlu memperhatikan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) mengingat kedua hal tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak bisa dilewatkan. Tentunya hal ini penting guna mempetakan kebutuhan OPD ke depan yang kemudian disesuaikan dengan selera Bupati.
Dalam aturan tersebut juga terdapat penjelasan bahwa dalam melakukan perencanaan mutasi harus memperhatikan kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, kualifikasi jabatan, pola karir, dll.
Artinya dengan fakta di atas, Bupati tidak boleh menabrak aturan yang ada atas nama loyalitas belaka.
Kita masih ingat bagaimana Almarhum Pak Abubakar tergelincir di akhir kepemimpinan justru bukan karena uang atau proyek yang berjumlah milyaran. Juga beberapa kasus di daerah lain terkait transaksi rotasi dan mutasi jabatan yang melibatkan Kepala Daerah secara langsung atau melalui orang-orang terdekatnya, sebut saja Subang dan Cirebon.
Sebagai masyarakat KBB, tentu kita tidak ingin Bupati tergiur dan kita percaya Bupati tidak akan tergiur dengan modus transaksi melalui proses rotasi dan mutasi.
Selain merupakan prilaku koruptif dan modus yang dengan mudah dicium oleh Aparat Penegak Hukum (APH) juga secara garis besar ini akan berdampak secara sistemik kepada masyarakat ketika orang yang dipilih tidak berlandaskan kepada prinsip the right man on the right place/menempatkan orang sesuai dengan keahliannya.