• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

BNNK Bandung Barat Ungkap Dua Kasus Narkoba

by Suwitno Gimnastiar
22 Maret 2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
BNNK Bandung Barat Ungkap Dua Kasus  Narkoba
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Sebanyak dua kasus penyalahgunaan narkotika diungkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat.

Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M. Yulian S mengatakan dari pengungkapan dua kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang ditempat berbeda sepanjang bulan Maret 2021.

“Penangkapan pertama itu pemuda berinisial MY (23), warga Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang. Lalu, kedua TS (54) penduduk Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat,” ungkap M Yulian kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Yulian menerangkan, pengungkapan pertama yakni MY, ditangkap karena menggunakan tembakau sintetis gorila dengan barang bukti 7,3 gram dalam bentuk 11 paket.

“Saat di-BAP diperiksa, MY menyebutkan barangnya dibeli secara online lewat media sosial,” ujar dia.

Namun demikian, MY hanya sebagai pemakai bukan pengedar, sehingga BNNK Bandung Barar hanya melakukan rehabilitasi medis dan melakukan pembinaan saja.

Selanjutnya, pelaku dikembalikan pada orang tuanya dan setiap hari Kamis, MY wajib lapor ke Kantor BNNK Bandung Batat.

“Kita suruh dia ikut kegiatan pengajian di sini (Kantor BNNK), bareng sama kita-kita. Setiap hari Kamis, memang kita rutin lakukan pengajian,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus kedua, BNNK menangkap TS (54) karena tersangkut peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ditemukan barang bukti sabu seberat 39,1 gram dari tersangka.

TS, kini diamankan di Lembaga Pamasyarakatan (LP) Banceuy Kota Bandung. Karena BNNK Bandung Barat hingga kini belum memiliki tempat tahanan.

Berbeda dengan MY, Yulian memastikan kasus TS proses hukumnya berlanjut. TS merupakan seorang residivis, yang telah 3 kali dihukum dengan kasus peredaran ganja.

Barang bukti saat penangkapan oleh BNNK, barang haram itu ditemukan di dalam sepatunya.

“Kronologis penangkapan TS, lumayan panjang juga. Kita buntuti sejak keberangkatan dia, saat mengambil barangnya dari Cileungsi Bogor, sampai balik lagi ke Bandung. Pas ditangkapnya di tol, masuk wilayah KBB, saat dia di bis umum. Kita stop bis itu,” beber Yulian.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya BNNK Bandung Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hal itu sesuai dengan intruksi Kepala BNN Pusat Dr. Petrus R. Golose.

“Kita nyatakan war on drugs (perang melawan narkoba). Dan kita juga minta masyarakat untuk peduli tentang bahayanya peredaran narkoba,” pungkasnya.

Tags: BNNBNN Bandung BaratNarkobaPengedar narkoba
Previous Post

Cegah Corona, Lembang Park and Zoo Vaksinasi Karyawannya

Next Post

Lagi! PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April 2021

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Kedapatan Tak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Desa Mekarsari Berikan Sanksi

Lagi! PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April 2021

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In