Ngamprah, BBPOS – Sebanyak dua kasus penyalahgunaan narkotika diungkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M. Yulian S mengatakan dari pengungkapan dua kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang ditempat berbeda sepanjang bulan Maret 2021.
“Penangkapan pertama itu pemuda berinisial MY (23), warga Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang. Lalu, kedua TS (54) penduduk Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat,” ungkap M Yulian kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Yulian menerangkan, pengungkapan pertama yakni MY, ditangkap karena menggunakan tembakau sintetis gorila dengan barang bukti 7,3 gram dalam bentuk 11 paket.
“Saat di-BAP diperiksa, MY menyebutkan barangnya dibeli secara online lewat media sosial,” ujar dia.
Namun demikian, MY hanya sebagai pemakai bukan pengedar, sehingga BNNK Bandung Barar hanya melakukan rehabilitasi medis dan melakukan pembinaan saja.
Selanjutnya, pelaku dikembalikan pada orang tuanya dan setiap hari Kamis, MY wajib lapor ke Kantor BNNK Bandung Batat.
“Kita suruh dia ikut kegiatan pengajian di sini (Kantor BNNK), bareng sama kita-kita. Setiap hari Kamis, memang kita rutin lakukan pengajian,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus kedua, BNNK menangkap TS (54) karena tersangkut peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ditemukan barang bukti sabu seberat 39,1 gram dari tersangka.
TS, kini diamankan di Lembaga Pamasyarakatan (LP) Banceuy Kota Bandung. Karena BNNK Bandung Barat hingga kini belum memiliki tempat tahanan.
Berbeda dengan MY, Yulian memastikan kasus TS proses hukumnya berlanjut. TS merupakan seorang residivis, yang telah 3 kali dihukum dengan kasus peredaran ganja.
Barang bukti saat penangkapan oleh BNNK, barang haram itu ditemukan di dalam sepatunya.
“Kronologis penangkapan TS, lumayan panjang juga. Kita buntuti sejak keberangkatan dia, saat mengambil barangnya dari Cileungsi Bogor, sampai balik lagi ke Bandung. Pas ditangkapnya di tol, masuk wilayah KBB, saat dia di bis umum. Kita stop bis itu,” beber Yulian.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya BNNK Bandung Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hal itu sesuai dengan intruksi Kepala BNN Pusat Dr. Petrus R. Golose.
“Kita nyatakan war on drugs (perang melawan narkoba). Dan kita juga minta masyarakat untuk peduli tentang bahayanya peredaran narkoba,” pungkasnya.