NGAMPRAH, BBPOS,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial HE (27) asal Cililin, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 24,3 gram.
Kepala BNN KBB, AKBP M. Yulian menuturkan, penangkapan pelaku HE bermula adanya informasi warga terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, Tim Brantas BNN Bandung Barat langsung bergerak melakukan pengintaian yang cukup lama.
“Kita intai cukup lama hingga akhirnya HE ini kita tangkap di sebuah kontrakan” kata Yulian di Ngamprah, Jumat (17/2/2023).
Pelaku menjadi target lantaran diduga menjadi pengedar sabu dengan barang bukti yang tidak sedikit.
Terbukti, saat penangkapan pada Kamis (16/2/2023) di Kecamatan Cililin, petugas BNNK Bandung Barat menemukan beberapa paket di kontrakannya.
“Petugas mengamankan barang bukti yang diduga rencananya akan dipisah menjadi beberapa paket menggunakan plastik klip, yang kemudian akan diedarkan dengan sistim tempel,” ungkapnya.
Selain shabu, petugas BNNK Bandung Barat juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya satu buah pipet, satu timbangan dan satu buah handphone.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung dia, pelaku ini sudah empat kali mengambil narkotika jenis shabu tersebut, antara lain shabu seberat 5 gram diambil di daerah Cibiru, Kota Bandung, kedua masih seberat 5 gram di daerah Cibiru.
“Ketiga, shabu seberat 10 gram diambil di daerah Cibiru juga dan 24,3 gram diambil di dekat RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur,” sebutnya.
Ia menambahkan, pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial IB. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menghubungi IB melalui hanphonnya.
“Atas perbuatannya, pelaku HE disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya