• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Bawaslu Pastikan Aa Umbara Langgar Uu Pemilu

by Hendry Nasir
28 Desember 2018
in Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Bawaslu Pastikan Aa Umbara Langgar Uu Pemilu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) KBB memastikan video Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna memenuhi unsur formal materil pelanggaran Pemilu setelah melalui rapat pleno, Kamis (27/12/2018) malam kemarin.

“Video yang viral itu sudah dilaporkan salah satu WNI pertanggal 26 Desember 2018, sesuai mekanisme yang ada kami (Bawaslu) mengkaji berkas selama 2 X 24 jam, dan tadi malam kami langsung melakukan rapat pleno dan laporan tersebut sudah bisa diregister,” ujar Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan dan Penanganan, Ai Wildani Sri Aidah kepada BBPOS di Kantornya, Jumat (28/12/2018).

Ia menjelaskan, selanjutnya akan melakukan pertemuan bersama sentra Gakumdu untuk membahas unsur pidana yang terkandung dalam video Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan pejabat Struktural ASN tersebut.

“Hari ini kita akan melakukan pembahasan pertama bersama pihak sentra Gakumdu dan saat ini kita menunggu kedatangan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah melaksanakan pertemuan bersama sentra Gakumdu tahap selanjutnya adalah menerbitkan surat undangan kepada berbagai pihak terkait untuk klarifikasi isi video tersebut.

“Kita akan menerbitkan surat undangan kepada pihak terkait yang ada di dalam video tersebut yakni pelapor, saksi dan terakhir terlapor untuk dimintai keterangan pada jam kerja, karena beberapa hari ke depan kan terpotong libur nasional jadi kita akan undang pada tanggal 2 januari 2019,” tambahnya.

Sementara itu, dugaan sementara Aa Umbara melanggar Pasal 282 juncto Pasal 547 Undang-undang Pemilu yang isinya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Nanti kita akan bahas bersama sentra Gakumdu, untuk dugaan sementara terlapor melanggar pasal 282 UU Pemilu,” katanya.

Ketika disinggung sangsi apa yang akan diperoleh Aa Umbara jika terbukti melanggar, Ai mengatakan, terlapor terancam diberikan sanksi Pasal 547 Undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 36 juta. (Dra/Wit)

Tags: AA UMbarabawaslu kbbPileg
Previous Post

Pemda KBB Komitmen Sejahterakan Petani

Next Post

Jelang Tahun Baru, Harga Ayam Naik 20 Persen

Hendry Nasir

Next Post
Jelang Tahun Baru, Harga Ayam Naik 20 Persen

Jelang Tahun Baru, Harga Ayam Naik 20 Persen

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In