Ngamprah, BBPOS – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) KBB memastikan video Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna memenuhi unsur formal materil pelanggaran Pemilu setelah melalui rapat pleno, Kamis (27/12/2018) malam kemarin.
“Video yang viral itu sudah dilaporkan salah satu WNI pertanggal 26 Desember 2018, sesuai mekanisme yang ada kami (Bawaslu) mengkaji berkas selama 2 X 24 jam, dan tadi malam kami langsung melakukan rapat pleno dan laporan tersebut sudah bisa diregister,” ujar Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan dan Penanganan, Ai Wildani Sri Aidah kepada BBPOS di Kantornya, Jumat (28/12/2018).
Ia menjelaskan, selanjutnya akan melakukan pertemuan bersama sentra Gakumdu untuk membahas unsur pidana yang terkandung dalam video Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan pejabat Struktural ASN tersebut.
“Hari ini kita akan melakukan pembahasan pertama bersama pihak sentra Gakumdu dan saat ini kita menunggu kedatangan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah melaksanakan pertemuan bersama sentra Gakumdu tahap selanjutnya adalah menerbitkan surat undangan kepada berbagai pihak terkait untuk klarifikasi isi video tersebut.
“Kita akan menerbitkan surat undangan kepada pihak terkait yang ada di dalam video tersebut yakni pelapor, saksi dan terakhir terlapor untuk dimintai keterangan pada jam kerja, karena beberapa hari ke depan kan terpotong libur nasional jadi kita akan undang pada tanggal 2 januari 2019,” tambahnya.
Sementara itu, dugaan sementara Aa Umbara melanggar Pasal 282 juncto Pasal 547 Undang-undang Pemilu yang isinya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.
“Nanti kita akan bahas bersama sentra Gakumdu, untuk dugaan sementara terlapor melanggar pasal 282 UU Pemilu,” katanya.
Ketika disinggung sangsi apa yang akan diperoleh Aa Umbara jika terbukti melanggar, Ai mengatakan, terlapor terancam diberikan sanksi Pasal 547 Undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 36 juta. (Dra/Wit)