NGAMPRAH, BBPOS – Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menangani tiga kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu sepanjang masa kampanye Pemilu Serentak 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait netralitas aparat desa yang terjadi di Desa Wangunsari Lembang, Desa Sindangjaya Kecamatan Gununghalu, dan Desa Cikadu Kecamatan Sindangkerta.
“Dari ketiga kasus ini, sebanyak 2 kasus telah diregistrasi dan 1 kasus dihentikan. Sementara dari dua yang sudah diregister, satu kasus tidak dilanjutkan karena objek formil tidak terpenuhi. Sedangkan satu sisanya yang teregister sedang tahap proses,” urai Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, 3 kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini mayoritas subjek terlapor adalah aparat desa mulai dari kepala desa hingga stafnya. Maka untuk langkah antisipasi, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi agar Pemerintah Daerah mengeluarkan surat imbauan soal netralitas bagi aparat desa.
“Hal ini antisipasi agar para kades dan aparatnya netral selama Pemilu,” papar Riza.
Terpisah, Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin merinci, pelanggaran pertama yang ditangani Bawaslu yakni Perkara Nomor 001/Reg/LP/PL/Kec. Lembang/13.11/XII/2023. Lokasi kejadian terjadi di Desa Wangunsari Kecamatan Lembang.
“Untuk lokasi kasusnya terjadi di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang dan waktu kejadiannya pada 10 Desember 2023. Kemudian, diketahui pelapor pada 25 Desember 2023 dan dilaporkan ke Panwascam Lembang pada 27 Desember 2023. Lalu, registrasi LP pada 29 Desember 2023,” bener Ahmad Zaenudin.
“Masa penanganan dilakukan selama 14 hari kerja, yakni pada 29 Desember 2023 hingga 18 Januari 2024,” lanjutnya.
Adapun kasus di Desa Wangunsari, sebut Ahmad, adanya dugaan kades mendukung salah satu peserta Pemilu. Termasuk, ada beberapa bukti foto yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kepala desa sedang berkegiatan bersama caleg.
“Bersama Gakkumdu kami telah mengambil 5 saksi dan satu terlapor untuk melakukan klarifikasi,” tandasnya.
Atas dugaan tersebut, terang Ahmad, pihaknya menerapkan Pasal 282 Jo 490 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
“Dalam Pasal 490 setiap kades yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, bisa dijerat pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta,” terangnya.
Ahmad menyebut, status dugaan pelanggaran itu telah diteruskan kepada Pj Bupati Bandung Barat sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya untuk ditindaklanjuti atau pembinaan terhadap terlapor.
“Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu itu dihentikan karena Sentra Gakkumdu memandang kurangnya bukti permulaan untuk dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan,” sebutnya.
Dugaan pelanggaran kedua, sambung Ahmad, merupakan perkara video viral staf Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Informasi awal berasal dari warga Kecamatan Gununghalu melalui pesan singkat WhatsApp pada 4 Januari 2024 pukul 19.29 WIB,” jelasnya.
Ahmad menuturkan, pesan tersebut berisi dua buah video yang berdurasi 1 menit 17 detik dan video berdurasi 2 menit 59 detik.
“Kejadiannya 2 Januari 2024 dan masuk ke saya pada 4 Januari 2024 yang langsung kita lakukan penelusuran informasi,” tuturnya.
Lebih lanjut Ahmad menerangkan, perkara tersebut merupakan dugaan pelanggaran tang dilakukan operator SIK-NG yang sekaligus staf Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu.
“Operator SIK-NG tersebut diduga mengkampanyekan salah satu caleg kepada warga yang menerima bantuan PKH dan BPNT. Namun, statusnya tidak teregister karena tidak memenuhi syarat formil,” katanya.
Terakhir, lanjut Ahmad, perkara Nomor 002/Reg/TM/PL/KAB/13.11/I/2024 tentang adanya dugaan kepala desa yang melakukan tindakan merugikan dan menguntungkan salah satu Caleg DPRD KBB.
“Dugaan pelanggaran terjadi pada 13 Januari 2024 di Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Bandung Barat,” ucapnya.
Ahmad menyebut, dugaan adanya sikap yang terindikasi keberpihakan terhadap salah satu Caleg DPRD KBB.
“Sama halnya dengan dugaan pelanggaran pertama, kasus di Desa Cikadu diterapkan Pasal 282 Jo 490 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye,” pungkasnya.