NGAMPRAH,BBPOS- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail resmi melantik R. Eriska Hendrayana sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/5/2026), menggantikan Sekda definitif Ade Zakir yang tengah menjalankan ibadah haji hingga pertengahan Juni mendatang.
Namun penugasan tersebut dinilai jauh dari sekadar formalitas administratif. Di tengah kondisi birokrasi yang dinilai sedang kehilangan arah konsolidasi, posisi Pj Sekda kini menjadi titik krusial penentu stabilitas pemerintahan daerah.
Direktur Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan, Holid Nurjamil menilai Eriska tidak mewarisi birokrasi yang sehat. Ia justru masuk di tengah tumpukan problem struktural yang selama ini belum mampu diselesaikan pemerintah daerah.
“Waktu beliau sangat pendek, tetapi problem birokrasi yang harus dihadapi sangat besar. Salah satunya soal tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI terkait TGR yang sampai sekarang masih menjadi pekerjaan rumah serius,” ujar Holid, Minggu (24/5).
Sorotan tajam itu mengarah pada sejumlah perangkat daerah yang sebelumnya masuk radar persoalan tata kelola dan kepatuhan administrasi, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUTR, serta Dinas Kesehatan.
Menurut Holid, persoalan TGR tidak bisa lagi dipandang sekadar urusan administratif atau nominal kerugian daerah. Lebih dari itu, kondisi tersebut mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan internal di tubuh Pemkab Bandung Barat.
“Masalah TGR itu bukan hanya angka. Itu mencerminkan lemahnya kontrol administrasi dan pengawasan internal pemerintah daerah,” katanya.
Di tengah tekanan tersebut, Pemkab Bandung Barat juga tengah berpacu memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026.
Langkah itu dilakukan setelah hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2025 menunjukkan maturitas SPIP Bandung Barat masih tertahan di Level 2 atau kategori Berkembang. Kondisi itu menandakan sistem birokrasi daerah dinilai belum sepenuhnya mampu membangun tata kelola yang solid dan terkendali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Daerah telah melakukan pendampingan terhadap 33 perangkat daerah selama tujuh hari kerja pada Mei 2026. Hasil evaluasi sementara mencatat capaian agregat sebesar 81,06 persen dengan seluruh wilayah binaan melampaui ambang batas toleransi 75 persen.
Meski demikian, evaluasi tersebut masih menemukan sederet persoalan mendasar, mulai dari substansi kertas kerja yang belum tuntas, dokumen penganggaran yang belum lengkap, hingga lemahnya sinkronisasi indikator kinerja dengan manajemen risiko.
Untuk mengejar target peningkatan maturitas SPIP menuju Level 3 atau Terdefinisi, Pemkab Bandung Barat mulai menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari kewajiban pelengkapan dokumen hingga akhir Mei, penandatanganan komitmen kepala perangkat daerah, sampai penguatan koordinasi lintas sektor.
Namun Holid menilai kondisi itu justru memperlihatkan persoalan birokrasi Bandung Barat masih bersifat sistemik dan belum benar-benar terkonsolidasi.
“Ini menunjukkan problem birokrasi kita masih struktural. Administrasi belum sepenuhnya terkoneksi dengan manajemen risiko dan pengawasan internal. Jadi bukan sekadar soal rotasi jabatan,” ujarnya.
Di sisi lain, ancaman kekosongan jabatan struktural kini menjadi bom waktu baru bagi stabilitas birokrasi Bandung Barat. Sejumlah posisi strategis masih diisi pelaksana tugas (Plt), sementara beberapa pejabat dijadwalkan memasuki masa pensiun pada awal Juni mendatang.
Kondisi tersebut diperkirakan berdampak langsung terhadap efektivitas pengambilan keputusan pemerintahan, terutama pada posisi vital seperti Kepala Pelaksana BPBD dan Camat Cikalongwetan.
Dalam situasi itu, kapasitas kepemimpinan Pj Sekda mulai diuji, terutama terkait keberanian mengaktifkan mekanisme Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN guna mempercepat pengisian jabatan kosong yang selama ini terkesan stagnan.
“Publik dan ASN sekarang menunggu, apakah Pj Sekda berani menggelar rapat TPK untuk menyelesaikan stagnasi jabatan ini atau justru hanya menjalankan fungsi administratif formalitas,” tegas Holid.
Ia juga menyoroti pola pengambilan keputusan birokrasi sebelumnya yang dinilai menimbulkan tanda tanya di internal pemerintahan daerah. Dalam beberapa penunjukan Plt strategis, proses administrasi disebut langsung ditandatangani kepala daerah tanpa melalui pola koordinasi birokrasi yang lazim dijalankan Sekda.
“Sekda itu bukan hanya jabatan administratif. Dia motor pengendali birokrasi. Kalau fungsi itu tidak berjalan, maka birokrasi akan kehilangan arah koordinasi,” katanya.
Dengan berbagai tekanan tersebut, masa jabatan singkat Pj Sekda kali ini dinilai menjadi penentu arah konsolidasi birokrasi Bandung Barat ke depan. Selain dituntut menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, kepemimpinan transisi ini juga dibebani tugas menjaga stabilitas pemerintahan di tengah ancaman bertambahnya kekosongan jabatan struktural.
Kini publik menunggu, apakah kepemimpinan sementara itu mampu menjadi titik balik pembenahan birokrasi atau justru kembali terjebak dalam pola lama: birokrasi gemuk, lamban, dan miskin keberanian mengambil keputusan.


