NGAMPRAH,BBPOS – Pemerintah Daerah Bandung Barat, melalui Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum bisa memastikan terkait kebijakan Apartur Sipil Negara (ASN) bekerja secara Work From Home (WFH).
Pasalnya, belum ada surat resmi dari pemerintah pusat ke daerah terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) otoritas dalam negeri selama masa arus balik idul Fitri 1443 H selama satu pekan kedepan.
Kepala BKPSDM KBB, Asep Ilyas mengatakan, sebetulnya pemerintah Daerah KBB masuk kategori level dua sehingga masih memberlakukan ASN Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Dengan formasi 75 persen WFH dan 25 persen WFO.
“Jadi sebelum ada intruksi dari pemrintah pusat, kita sudah memberlakukan ASN yang ada di KBB WFH dan WFO yang sudah disepakati bersama,” ujar Asep Ilyas, Senin (9/5).
Untuk saat ini, Asep menyebutkan terkiat kebijakan tersebut dirinya baru mendengar dari berbagi berita di media masa.
“Untuk saat ini kita masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, agar nanti mengeluarkan kebijakan jelas,” katanya.
Disingung terkiat hari pertama ASN Apel pagi di lapang Mekarsari, dia menjelasakan, sebetulnya ASN tidak wajib hadir dalam upacara tersebut karena masih diberlakukannya WFH dan WFO. Yang tadi hadir itu sebetulnya perwakilan saja.
“Jadi mengacu pada aturan WFH 75 persen dan WFO 25 persen, yang menghadiri apel pagi tadi itu perwakilan saja,” pungkasnya.
Kita ketahui, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru mengenai penyesuaian sistem kerja ASN otoritas dalam negeri selama masa arus balik Idul Fitri 1443 H.
Aturan terbaru penyesuaian sistem kerja PNS dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 440/2420/SJ tertanggal 8 Mei 2022 yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
” Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tersebut.